Mahkamah Agung belum lama ini memutus perkara sengketa merek Denza antara PT Worcas Nusantara Abadi dan BYD Company Limited. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh BYD Company Limited. Putusan ini sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Nomor 1/Pdt/Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan Permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi,” demikian petikan dari putusan Mahkamah Agung.
Berdasarkan isi pertimbangan putusan kasasi, diketahui bahwa Mahkamah Agung yang mengadili sendiri perkara ini menilai kepemilikan merek Denza telah beralih dari PT Worcas Nusantara Abadi kepada PT Raden Reza Adi sebagaimana tertuang dalam Akta Penegasan Perjanjian Pengalihan Hak Atas Merek Nomor 01 bertanggal 10 September 2024.
“Berdasarkan bukti surat sebagaimana tersebut di atas, diperoleh fakta bahwa pada tanggal 10 September 2024, Tuan Roysevelt sebagai Direksi PT Worcas Nusantara Abadi sebagai pihak pertama, telah mengalihkan kepemilikan merek Denza kepada pihak lain dalam hal ini Tuan Adi Rejono sebagai Direktur PT Raden Reza Adi atau disingkat PT Denza sebagai pihak kedua,” pertimbangan Mahkamah Agung.

























