Legalisasi Harta Wakaf dan Berbagai Upaya Negara Menjaganya

Legalisasi Harta Wakaf dan Berbagai Upaya Negara Menjaganya

Siska Trisia
Berbagai upaya dan teknologi diluncurkan Kementerian Agama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Badan Wakaf Indonesia guna menanggulangi persoalan wakaf yang masih sering terjadi hingga hari ini.
Legalisasi Harta Wakaf dan Berbagai Upaya Negara Menjaganya
Hukumonline

Akta Ikrar Wakaf (AIW) adalah bukti pernyataan kehendak pewakaf/wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola nazir. Isi AIW memuat peruntukan harta benda wakaf. AIW adalah bagian tidak terpisahkan dari dokumen harta benda wakaf, sangat penting artinya sebagai alat bukti apabila terjadi sengketa. Misalnya, sebidang tanah yang diwakafkan dan dituangkan dalam AIW tidak boleh diklaim sebagai milik pribadi (lihat Putusan Mahkamah Agung Nomor 1052 PK/Pdt/2019). Kasus klaim tanah wakaf sebagai tanah pribadi tersebut hanyalah salah satu dari sekian masalah berkaitan legalisasi wakaf yang masih terjadi hingga hari ini.

Dibandingkan kasus perceraian, jumlah sengketa wakaf yang masuk ke Pengadilan Agama di seluruh Indonesia memang tak seberapa. Menelisik Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) 2024-2025, perkara perceraian di seluruh Pengadilan Agama (PA) di Indonesia mencapai 986.106 perkara, sementara wakaf hanya 71 perkara. Namun, bukan berarti sengketa wakaf tidak berpotensi terjadi. Salah satu masalah fundamental yang terungkap ke permukaan adalah data tanah wakaf.

Masalahnya, data tanah wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agama (Kemenag) juga tidak selaras. Direktur Pengaturan Tanah Kementerian ATR/BPN, Ana Anida menjelaskan, data BPN menunjukkan terdapat 265.050 bidang tanah wakaf dan 8.201 rumah ibadah yang terdaftar. Sementara itu, Kemenag mencatat 297.211 bidang tanah wakaf yang belum terdaftar, dengan 30.858 di antaranya telah memiliki AIW. Dari jumlah tersebut, hanya 4.729 bidang yang tervalidasi dan belum bersertifikat.

Tak hanya itu, persoalan tanah wakaf lainnya adalah minimnya transfer informasi antarpihak terkait, sulitnya proses verifikasi di lapangan, hingga minimnya pengetahuan serta upaya pencatatan wakaf oleh pewakaf.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info