Mahkamah Agung Republik Indonesia mulai mempublikasikan sejumlah putusan dalam kategori putusan pemaafan hakim di laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung. Hal ini terjadi seiring pembaharuan hukum pidana dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Putusan pemaafan hakim sendiri menemukan dasar hukumnya dalam sejumlah norma KUHAP seperti Pasal 1 angka 19 KUHAP. Isinya berbunyi, “putusan pemaafan hakim adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian, hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mepertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan”.
Selain itu, Pasal 246 ayat 1 KUHAP juga mengatur bahwa hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah tapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan: ringannya perbuatan; keadaan pribadi pelaku; keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.
Untuk mengetahui karakteristik putusan pemaafan hakim dalam implementasinya di pengadilan, mari simak beberapa putusan pemaafan hakim. Polanya bisa dilihat dari dasar norma yang dipakai, pertimbangan majelis, dan amar putusannya.

























