Pembaruan hukum pidana, baik hukum materiel maupun formal, telah mendorong perkembangan signifikan sistem hukum nasional. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia memiliki KUHP Nasional, KUHAP baru, dan UU Penyesuaian Pidana. Implikasinya, gerbong regulasi lain ikut bergerak, menyesuaikan diri. Termasuk dalam bidang perpajakan.
Dinamika perundang-undangan Indonesia antara lain dipengaruhi ketentuan Pasal 613 KUHP Nasional. Disebutkan dalam pasal ini, sejak KUHP Nasional berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu KUHP Nasional. Penyesuaian itu yang kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (Baca juga: Kebijakan Penyesuaian Pidana Denda dan Fluktuasi Nilai Mata Uang)
Perubahan peraturan perundang-undangan pidana nasional tersebut tidak hanya membawa implikasi terhadap penanganan tindak pidana secara umum, tetapi juga tindak pidana perpajakan. Paket undang-undang di bidang perpajakan misalnya kemudian dihimpun ke dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Mekanisme beracara proses penanganan tindak pidana perpajakan mau tidak mau juga harus ikut menyesuaikan. Dalam konteks itulah terbit Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan perlu dicermati (PERMA 3/2025).
Saat peluncuran PERMA 3/2025 awal Maret lalu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan lahirnya regulasi ini merupakan tonggak baru dalam penanganan tindak pidana perpajakan. Regulasi ini sudah lama dibahas dan melibatkan banyak pemangku kepentingan, jadi tidak diterbitkan tiba-tiba. Sebab, sebelumnya sudah ada Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan beberapa Ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (SEMA 4/2021).

























