Anotasi 3 Profesor Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis

Anotasi 3 Profesor Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis

Normand Edwin Elnizar
Hubungan hukum yang bersifat kontraktual dan pelanggaran administratif justru ditarik menjadi tindak pidana korupsi.
Anotasi 3 Profesor Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis
Hukumonline

Perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp285,18triliun memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza. Putusan PT Jakarta Nomor 17/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Kerry selaku Terdakwa. Hasilnya, hukuman atas dakwaan korupsi yang harus ditanggung Kerry menjadi lebih berat.

Majelis hakim tinggi bersuara bulat tanpa dissenting opinion. Berdasarkan dokumen putusan yang Hukumonline kutip, Kerry tetap dijatuhi sanksi pidana penjara selama 15 tahun. Perubahan hanya terjadi sepanjang mengenai besaran jumlah uang pengganti dan lamanya pidana penjara pengganti uang pengganti. Secara keseluruhan, hukuman Kerry diperberat.

Di tingkat Pengadilan Negeri (PN), Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst menjatuhi pula pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Denda ini dipangkas separuhnya menjadi Rp500juta subsider 140 hari kurungan. Namun, hukuman uang pengganti Kerry diperberat. Ada perbedaan perhitungan yang membuat majelis hakim tinggi justru menaikkan total pidana uang pengganti.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp1miliar subsider 190 hari pidana kurungan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara untuk Kerry. Kini, PT DKI Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp500juta subsider 140 hari pidana kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp2,906,493,622,901 untuk kerugian negara dan Rp10.500.000.000.000,00 untuk kerugian perekonomian negara subsider 10 tahun penjara. Ada lonjakan pidana pengganti hingga lebih dari Rp10,5triliun dalam vonis tingkat banding ini.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info