Kewenangan pemerintah untuk melakukan diskresi diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentan...
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pa...
UU Administrasi Pemerintahan bertujuan antara lain mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Hasil kajian terhadap UU Administrasi Pemerintahan menemukan sejumlah kelemahan.
Padahal dalam menangani perkara korupsi, kejaksaan memiliki kewenangan satu atap, yakni menyelidiki,...