2 ‘Nakhoda’ Lawfirm dan Ketua HKHPM Lolos Seleksi Anggota DK OJK Tahap I
Berita

2 ‘Nakhoda’ Lawfirm dan Ketua HKHPM Lolos Seleksi Anggota DK OJK Tahap I

Akademisi dan Pakar usul agar Panitia Seleksi meloloskan nama-nama yang tepat mengisi tujuh jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK dengan mengedepankan integritas, kompetensi, independensi, dan mampu mengakomodasi pihak terkait.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: RES
Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) menetapkan nama-nama yang lolos seleksi tahap I anggota DK OJK periode 2017-2022. Dilansir dari laman Kementerian Keuangan Rabu (8/2), total 107 nama yang lolos seleksi berasal dari beragam kalangan mulai dari praktisi maupun akademisi.

Selain itu, ada juga sejumlah nama yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Seluruh anggota DK OJK yang saat ini aktif menjabat juga lolos di tahap pertama ini. Mereka adalah Muliaman D Hadad yang saat ini menjabat sebagai ketua Dewan Komisioner, Rahmat Waluyanto yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua Dewan Komisioner. Kemudian Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Perbankan Nelson Tampubolon.

Kemudian, Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Industri Keuangan dan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal Nurhaida, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono, serta Anggota Dewan Komisioner merangkap Ketua Dewan Audit Ilya Avianti.

Selain para incumbent, dalam daftar calon anggota DK OJK juga muncul sejumlah nama terkenal antara lain Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio, Direktur Penilai Perusahaan BEI, Samsul Hidayat, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan, mantan Deputi Gubernur BI Hendar, mantan Ketua Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono, dan Ketua Ikatan Bankir Indonesia Zulkifli Zaini.

Sementara itu, politikus juga tak ketinggalan mencalonkan dirinya untuk menjadi DK OJK. Dua politikus yang lolos pada tahap seleksi pertama diantaranya, Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng dan anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy. Selain latar belakang tersebut, dalam daftar juga tercatat ada sejumlah konsultan hukum papan atas yang lolos di tahap pertama ini. Tiga sosok konsultan hukum yang lolos tahap ini boleh dikatakan punya kompetensi sangat mumpuni bila nantinya terpilih sebagai salah satu anggota DK OJK. Siapa saja mereka, yuk simak sepak terjang mereka.

Pertama, adalah Indra Safitri. Indra saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), satu-satunya wadah profesi konsultan hukum yang punya kekhususan di pasar modal sekaligus sebagai salah satu wadah yang juga pendiri dari organisasi profesi advokat PERADI. Sebagai konsultan hukum, Indra banyak terlibat dengan pemberian jasa hukum terutama terkait transaksi keuangan dan securities litigation. (Baca Juga: Secara Aklamasi, Indra Safitri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum HKHPM)

Alumni dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) jurusan Hukum Internasional Publik ini juga pernah bergabung dalam firma hukum Meli Darsa & CO sebagai counsel. Di bidang pasar modal, Indra diketahui telah banyak menanganai sejumlah transaksi bisnis besar dan ia juga masuk daftar konsultan hukum pasar modal yang ditetapkan OJK. Di luar kegiatan itu, Indra juga tercatat aktif di sejumlah lembaga dan menduduki jabatan strategis misalnya sebagai salah seorang arbiter di Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) sejak tahun 2003.

Ia juga aktif dalam kegaitan advokasi dan konsultasi tentang penerapan Good Corporate Governance (GCG) di Indonesia seperti menjadi konsultan klinik GCG pada Kamar Dagang Industri (Kadin), Tim Asesmen Penerapan GCG di Indonesia dari World Bank tahun 2009, anggota Dewan Pendiri Pusat Studi Hukum Keuangan, Investasi, dan Pasar Modal, anggota Dewan Pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Resiko (LSPMR), anggota Pengurus Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), serta anggota DPN PERADI. (Baca Juga: Kali Pertama, Ketua Umum HKHPM Buka Perdagangan Saham)

Selain Indra, konsultan hukum kedua yang lolos tahap pertama ini adalah Susandarini. pendiri sekaligus Managing Partner dari firma hukum Susandarini & Partners ini dikenal mumpuni dalam memberikan jasa hukum diantaranya merger dan akuisisi, asuransi, penyelesaian sengketa, kepatuhan dan anti korupsi. Tak hanya itu, Susan juga dikenal punya pengetahuan yang baik tentang keuangan dan telah menyelesaikan banyak transaksi di sektor energi dan proyek infrastruktur di Indonesia, termasuk sektor migas.

Susan juga dikenal ahli menangani urusan terkait merek dagang, perjanjian lisensi, waralaba, serta hukum antimonopoli dan masalah hukum lainnya. Lulusan dari FHUI angkatan 1989 ini juga telah banyak menerima berbagai penghargaan sebagai pengacara terkemuka sebagai leading lawyer in Indonesia for insurance & reinsurance by both Asia Law & Practice (2003) dan masuk dalam Who’s Who Legal (2013-2015). Gelar magister hukumnya (LL.M) juga terkait dengan perbankan dan keuangan internasional dari Boston University School of Law tahun 2010. (Baca Juga: Kartini-Kartini Para Nakhoda Lawfirm)

Terakhir, konsultan hukum yang masuk dalam daftar nama lolos seleksi tahap ini adalah Chandra Yusuf. Sama halnya dengan Indra dan Susan, Chandra juga merupakan alumni dari dari FHUI tahun 1989. Pendiri sekaligus Managing Partner dari firma hukum Chandra Yusuf and Associates Law Firm ini dikenal sebagai konsultan hukum yang punya kekhususan di bidang litigasi dan korporasi. Practice area yang ditekuni Chandra cukup beragam mencakup kasus perdata dan pidana, resktrukturisasi perusahaan, keuangan, kejahatan keuangan, perdagangan internasional, investasi, serta merger dan akuisisi.

Penelusuran Hukumonline, selain tiga konsultan hukum diatas, nama-nama yang sudah tidak asing dan berlatar belakang Sarjana Hukum (SH) juga tercatat lolos. Nama itu anatara lain adalah Agus Santoso yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2011-2016. Saat ini, Agus menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) sejak tahun 2010 hingga sekarang. Alumni Universitas Padjajaran tahun 1983 itu kini mencoba menapaki jabatan sebagai anggota DK OJK.

Selain Agus, nama Adnan Pandupraja juga masuk dalam daftar yang lolos seleksi tahap pertama. Dalam daftar, Adnan tercatat bekerja di Komite Nasional Kebijakan Governance. Mantan Pimpinan KPK periode 2011-2016 itu diketahui pernah bergabung dengna PERADI tahun 1992 dan Konsultan Hukum Pasar Modal tahun 1993 sebelum akhirnya malang melintang pada sejumlah jabatan mulai dari Notaris dan PPAT, hingga Komisioner pada Kompolnas. (Baca Juga: Adnan Pandu Praja, Tak Pernah Bosan Berjuang untuk Membasmi Korupsi) 

Nantinya, seluruh Calon Anggota DK OJK yang lulus Seleksi Tahap I atau seleksi administratif ini akan melanjutkan pada tahap berikutnya yaitu Seleksi Tahap II berupa penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan pembuatan makalah. Dalam Seleksi Tahap II ini, panitia seleksi meminta kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dengan memberikan masukan dan atau informasi mengenai integritas dan atau perilaku Calon Anggota DK OJK yang lolos Seleksi Tahap 1.

Masukan tersebut dapat disampaikan melalui alamat email [email protected] mulai tanggal 8 Februari 2017 sampai dengan 24 Februari 2017. Masyarakat bisa menyertakan bukti atau dokumen pendukung dalam email tersebut. Setelah melakukan empat tahap seleksi, panitia seleksi akan memilih 21 calon anggota DK atau masing-masing tiga kandidat untuk setiap posisi anggota DK OJK guna disampaikan kepada Presiden. Dari 21 calon tersebut, Presiden memilih 14 calon atau dua kandidat untuk setiap posisi yang kemudian disampaikan kepada DPR guna uji kepatutan dan kelayakan.

Diharapkan 13 Maret 2017 sudah disampaikan 21 nama calon yang lolos seleksi ke Presiden. Kemudian 29 Maret 2017 disampaikan 14 calon ke DPR, lalu DPR akan lakukan fit and proper test pada 29 Maret hingga 6 Juni 2017. Pelantikan ketujuh calon anggota DK OJK periode 2017-2022 sendiri diharapkan dapat dilaksanakan pada 21 Juli 2017 sebelum masa jabatan anggota DK OJK 2012-2017 berakhir pada 23 Juli 2017. Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati yang juga merupakan ketua pansel memang telah menyatakan bahwa pendaftar calon anggota DK OJK yang  mencapai 843 orang berasal dari beragam profesi.

"Macam-macam background-nya. Dari sisi industri, akademisi, institusi di bidang perbankan, keuangan, dan lainnya," ujarnya.

Dimintai tanggapannya, Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indoensia (STHI) Jentera, Yunus Husein menilai calon DK OJK mesti memenuhi dua kriteria, yakni integritas dan kompetensi. Sayangnya, mantan Kepala PPATK itu menilai dua ukuran itu seringkali tidak dipahami seragam oleh DPR. DPR biasanya akan lebih condong bicara mengenai kepentingan.

“DPR bicara kepentingan sama, ngga peduli integritas atau kompetensi. Nah itu selama ini terjadi, yang satu bicara kepentingan yang satu bicara integritas dan kompetensi,” kata Yunus di Jakarta, Rabu (8/2).

Panitia Seleksi, kata Yunus, mestinya dapat membuat semacam komitmen bersama dimana para calon yang lolos menyatakan tidak akan berlaku curang dalam proses seleksi. Caranya dengan menandatangani pakta integritas. Tanpa itu, ia merasa sulit menemukan sosok ideal anggota DK OJK periode kedepan ini. Kalaupun terpilih, Yunus menilai orang yang bersangkutan akan kesulitan karena ‘terpenjara’ dengan kesepakatan-kesepakatan yang menyulitkan orang tersebut untuk bekerja secara berintegritas lantaran misalnya terpilih karena  ada sponsor dari industri atau bersedia berkomitmen atau berjanji dengan DPR.

“Dari awal seharusnya (Pakta Integritas), kalau perlu dari sekarang. Kalau ketahuan bermain, kalau perlu tidak hanya batal tapi juga diproses hukum,” kata Yunus yang juga sempat lolos seleksi hingga tahap akhir calon DK OJK periode sebelumnya.

Terlepas dari hal itu, Yunus juga menyoroti juga latar belakang calon anggota DK OJK. Ambil contoh misalnya konsultan hukum, Yunus menilai profesi hukum ini tepat mengisi satu dari sejumlah kursi DK OJK. Bidang pasar modal hingga edukasi dan perlindungan konsumen menjadi area yang tepat bila diisi oleh calon yang berlatar belakang hukum atau konsultan hukum. “Banyak aspek hukum yang harus dicover, kalau tidak ada nanti lemah ya,” tutup Yunus. 

Sementera itu, Peneliti Bidang Hukum Ekonomi pada Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Muhammad Faiz Aziz menilai calon anggota DK OJK tak cukup hanya mengantongi integritas dan kompetensi, maupun independensi baik dari dari segi politik ataupun sektor jasa keuangan. Menurutnya, kriteria calon DK OJK yang baik adalah sosok yang dapat mengakomodasi para stakeholder. Dalam arti tak hanya kepentingan sektor jasa keuangan, namun juga sisi konsumen atau masyarakat.

“Pansel perlu memetakan empat hal itu, sebetulnya siapa yang paling cocok di masing-masing posisi yang bersangkutan,” kata Aziz di tempat yang sama.

Maksud Aziz, Panita Seleksi mesti benar-benar memastikan bahwa calon anggota DK OJK tersebut menempati posisi yang tepat sesuai dengan posisi jabatan yang dibuka. Sebagaimana diketahui, ada tujuh jabatan yang dibuka antara lain Ketua merangkap Anggota Komisioner OJK; Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota; Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota; Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota; Ketua Dewan Audit merangkap Anggota; dan Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

“Tergantung pada kompetensi dia, dia spesialisasinya dimana. Contohnya dia adalah lawyer pasar modal tentunya dia bisa masuk di anggota DK Bidang Pasar Modal. kalau dia di banking, bisa juga dia di DK Bidang Perbankan,” pungkas Aziz.

(Berikut daftar calon DK OJK periode 2017-2022 yang lolos seleksi tahap I, di sini)

Tags:

Berita Terkait