60 Advokat Siap Bela Novel Baswedan
Berita

60 Advokat Siap Bela Novel Baswedan

Berasal dari Jakarta, Surabaya dan Makassar.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Novel Baswedan di kantor KPK, Jumat (4/12). Foto: RES
Novel Baswedan di kantor KPK, Jumat (4/12). Foto: RES
Sebanyak 60 pengacara akan mendampingi penyidik senior KPK, Novel Baswedan dalam menghadapi kasus yang dituduhkan. Pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan, 60 advokat tersebut berasal dari tiga daerah di Indonesia. "Mereka berasal dari Jakarta, Surabaya, dan Makassar," kata Muji di Bengkulu, Jumat (11/12).

Muji menjamin dalam setiap tahapan penyelesaian kasus hukum tersebut, Novel selalu lengkap didampingi oleh kuasa hukum. Walaupun ia tak menampik, dalam setiap pemanggilan dari aparat penegak hukum tak seluruh pengacara akan turun mendampingi Novel.

"Memang tidak langsung turun seluruhnya, tetapi akan turun tiga sampai empat orang setiap menghadapi panggilan kejaksaan," kata Muji.

Dengan jumlah pengacara tersebut walaupun beberapa dari kuasa hukum sedang menyelesaikan persoalan lain, Novel tetap tidak kekurangan pendampingan pengacara. "Contohnya rekan kami Soar Siagian tidak mendampingi saat pelimpahan berkas pada hari Kamis (10/12) karena yang bersangkutan sedang di Papua, tetapi ada yang menggantikan," ucapnya.

Novel disangka terlibat dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004, sewaktu menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Perkara Novel ini telah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Penyidik Mabes Polri menilai seluruh bukti telah lengkap.Berkas perkara Novel diregister di Kejari Bengkulu dengan nomor BP/13/V/2015/DITTIPIDUM tentang pidana turut atau bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.

Novel awalnya didatangkan ke Bengkulu pada tanggal 3 Desember 2015 untuk pelimpahan kasus tahap dua ke Kejari Bengkulu. Sesampai di Bengkulu, Novel dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Markas Kepolisian Daerah Bengkulu. Namun pelimpahan tersebut batal.

Novel kembali ke Jakarta pada hari Jumat (4/12) menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-298.Tapi sepekan kemudian, Novel didatangkan kembali dan menyelesaikan pelimpahan berkas perkara serta tersangka ke Kejari Bengkulu.

Terkait perkara yang menimpanya, Novel mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk kriminalisasi yang bisa mengancam penegakan hukum Indonesia. "Itu akan menjadi masalah besar dalam penegakan hukum di Indonesia," katanya.

Apalagi, lanjut Novel, jika orang yang bermasalah hukum yang sedang disidik tersebut merupakan "orang kuat". Kemudian, kriminalisasi terhadap aparat penegak hukum yang tengah menyidik, dapat terjadi.

Tapi Novel tak mau berspekulasi kasus yang menimpa dirinya ini juga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap KPK atau tidak. "Cuma saya juga tidak bisa memandang, bahwa ini bentuk kriminaliasasi terhadap diri saya sendiri," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait