Berkas Novel Baswedan Resmi Diserahkan ke Kejari Bengkulu
Berita

Berkas Novel Baswedan Resmi Diserahkan ke Kejari Bengkulu

Didampingi dua pengacaranya, Novel tiba di Bengkulu pukul 15.17 WIB.

ANT
Bacaan 2 Menit
Novel Baswedan. Foto: RES.
Novel Baswedan. Foto: RES.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan barang buktinya resmi diserahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Novel bersama beberapa orang kuasa hukumnya meninggalkan area Mabes Polri dan langsung naik kendaraan Pajero Sport warna hitam bernopol B 1337 UJK.

Novel sendiri juga telah tiba di Bengkulu sejak pukul 15.17 WIB. "Tersangka NB sudah sampai di Kejari. (Jaksa Penuntut Umum) JPU sudah tanda tangan berita acara, selesai sudah rangkaian tahap dua," kata Agus di Mabes Polri di Jakarta, Kamis (10/12).

Novel tiba di Bengkulu dengan didampingi dua pengacaranya, Taufik dan Muji Kartika Rahayu. Sesampai di Kejari Bengkulu, Novel langsung memasuki ruangan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkulu. Sayangnya, pengacara Novel, Muji belum mau berkomentar terkait kasus serta kepastian akan ditahan atau tidak. “Nanti saja ya,” katanya.

Penyerahan berkas Novel ini bukan kali pertamanya. Sebelumnya, pada Kamis pekan lalu, usai menghadap penyidik Bareskrim Polri, Novel Baswedan dibawa polisi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) guna pelimpahan tahap dua ke Kejagung. Selanjutnya polisi yang sudah berkoordinasi dengan pihak Kejagung menerbangkan Novel dan kuasa hukumnya ke Bengkulu untuk pelimpahan tahap dua ke Kejari Bengkulu.

Setibanya di Bengkulu, rombongan ternyata tidak menuju ke Kejari, tetapi ke Mapolda Bengkulu. Di Mapolda, Novel hendak ditahan. Namun rencana penahanan tersebut dibatalkan setelah Kabiro Hukum KPK meminta penangguhan penahanan Novel.

Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari 2004, dengan pelapor Yogi Hariyanto. Kasus itu terjadi ketika Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu. Dia diduga terlibat dalam kasus kekerasan oleh polisi terhadap para pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu.

Sebelumnya, Novel menilai pelimpahan tahap dua perkara dirinya tak jelas. "Saya terus terang keberatan dan sangat menyayangkan ketika ada proses penyidikan, dalam rangka penahanan dilakukan dengan semena-mena. Kenapa semena-mena, karena pada proses penahanan dan lain-lain itu ada mekanisme sebagaimana hukum acara," katanya saat akan meninggalkan gedung KPK, Jumat (4/12).

Novel menjelaskan, seharusnya ketika penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, tidak ada lagi kepentingan penyidik untuk menahan. Terlebih lagi, sejak awal, ia sudah menyampaikan dirinya siap hadir untuk mengikuti permintaan penyidik dalam rangka pelimpahan ke penuntut umum.

Selain itu, Novel mengungkapkan, penahanannya tidak diikuti Berita Acara Penahanan. Sebagai penyidik, Novel mengetahui, apabila penyidik melakukan penahanan, semestinya penyidik juga menyodorkan Berita Acara Penahanan. Kemudian, jika tersangka menolak, penolakan itu akan dituangkan dalam Berita Acara.

Nyatanya, selama di Polda Bengkulu, Novel hanya menunggu tanpa boleh ke luar ruangan. Novel baru dapat meninggalkan Polda Bengkulu sekitar pukul 23.00 WIB. Novel juga tidak disodorkan Berita Acara Penahanan. Ia berpendapat, upaya Kepolisian, sejak penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan sebagai bentuk kriminalisasi.
Tags:

Berita Terkait