Soal Novel, Ada Miskomunikasi Kejagung dan Kejari Bengkulu
Berita

Soal Novel, Ada Miskomunikasi Kejagung dan Kejari Bengkulu

Novel Baswedan telah kembali ke Jakarta.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Novel Baswedan. Foto: RES
Novel Baswedan. Foto: RES
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, bahwa ada miskomunikasi antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Kejaksaan Negri (Kerati) Bengkulu terkait kasus yang menimpa penyidik KPK, Novel Baswedan. Seharusnya, pada saat penyerahan berkas tahap dua diserahkan kepada Kejagung, tapi Kejagung minta agar diserahkan ke Kejari Bengkulu terlebih dahulu.

Tapi, lanjut Badrodin, Kejari Bengkulu meminta agar berkas tahap dua diserahkan pada hari Senin. “Nah saya bilang kan ini ada miskomunikasi. Karena itu penyidik tidak mau ambil risiko. Karena kalau nanti ambil hari Senin belum tentu bisa dihadapkan lagi. Oleh karena itu dilakukan penahanan oleh penyidik, Itu yang kemarin dilakukan,” ujar Badrodin sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (4/12).

Kemudian, kata Badrodin, ada dari pimpinan KPK yang menjamin agar Novel tak ditahan. Atas dasar itu pula, maka penahanan Novel bisa ditangguhkan. Kan belum diserahkan ke Kejaksaan, tetapi kalau nanti juga tidak hadir, kita pada saat kita akan serahkan lagi ya akan tentu polisi nggak mau mengulur-ulur waktu. Jadi saya minta ini juga dibantu,” ujarnya.

Sementara itu, Novel yang menjadi tersangka penganiayaan tahanan itu telah meninggalkan Bengkulu. Novel bersama tiga pengacaranya kembali ke Jakarta setelah berkasnya batal dilimpahkan ke Kejaksaan. Novel bertolak menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 927, pada Jumat sekira pukul 09.40 WIB dari Bandara Fatmawati Bengkulu.

Ketiga pengacara yang mendampingi Novel adalah Taufik, Soar Siagian dan Muji Kartika Rahayu. Novel kembali ke Jakarta setelahmengurusi administrasi pada Kamis (3/12) hingga pukul 23.00 WIB. Novel menginap di salah satu hotel di Kota Bengkulu sebelum berangkat kembali ke Jakarta.

"Belum tahu, kita mau ke Jakarta dulu," kata Soar Siagian ketika ditanya jurnalis tentang rencana sesampai Jakarta apakah mendatangi Mabes Polri atau Kejagung.

Untuk diketahui, Novel Baswedan tiba di Bengkulu untuk dilimpahkan ke Kejari Bengkulu. Dia menjadi tersangka penganiayaan tahanan kasus pencurian saat menjadi polisi di Bengkulu, 2004. Penyidik KPK itu dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Bengkulu Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk menyelesaikan pengurusan administrasi pelimpahan kasus hingga pukul 23.00 WIB.

Hal serupa juga diutarakan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bengkulu, Kombes Pol Dadan. Menurutnya, pelimpahan kasus tahap dua Novel Baswedan belum dilakukan."Belum, belum (dilimpahkan hari ini)," katanya.

Sebelumnya, penolakan Novel ditahan usai menandatangani berkas P21 diutarakan oleh Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi. “Kami berharap kepada Kejaksaan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Novel Baswedan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait