Pelimpahan Tahap Dua Novel Baswedan Tak Jelas
Utama

Pelimpahan Tahap Dua Novel Baswedan Tak Jelas

Pimpinan KPK jaminkan diri untuk penangguhan penahanan Novel.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Novel Baswedan di kantor KPK, Jumat (4/12). Foto: RES
Novel Baswedan di kantor KPK, Jumat (4/12). Foto: RES
Pelimpahan tahap dua Novel Baswedan tak jelas. Alih-alih dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini malah ditahan Polda Bengkulu. Sontak, Novel dan penasihat hukumnya menolak. Pimpinan KPK pun menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan Novel.

Setelah penahanannya ditangguhkan, Novel kembali aktif bertugas di KPK. Novel mengatakan, dirinya selalu kooperatif mengikuti proses hukum. Namun, dalam proses pelimpahan kemarin (3/12), penyidik bukan membawanya ke Kejari Bengkulu untuk pelimpahan tahap dua, melainkan membawanya ke Polda Bengkulu.

"Saya terus terang keberatan dan sangat menyayangkan ketika ada proses penyidikan, dalam rangka penahanan dilakukan dengan semena-mena. Kenapa semena-mena, karena pada proses penahanan dan lain-lain itu ada mekanisme sebagaimana hukum acara," katanya saat akan meninggalkan gedung KPK, Jumat (4/12).

Novel menjelaskan, seharusnya ketika penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, tidak ada lagi kepentingan penyidik untuk menahan. Terlebih lagi, sejak awal, ia sudah menyampaikan dirinya siap hadir untuk mengikuti permintaan penyidik dalam rangka pelimpahan ke penuntut umum.

Selain itu, Novel mengungkapkan, penahanannya tidak diikuti Berita Acara Penahanan. Sebagai penyidik, Novel mengetahui, apabila penyidik melakukan penahanan, semestinya penyidik juga menyodorkan Berita Acara Penahanan. Kemudian, jika tersangka menolak, penolakan itu akan dituangkan dalam Berita Acara.

Nyatanya, selama di Polda Bengkulu, Novel hanya menunggu tanpa boleh ke luar ruangan. Novel baru dapat meninggalkan Polda Bengkulu sekitar pukul 23.00 WIB. Novel juga tidak disodorkan Berita Acara Penahanan. Ia berpendapat, upaya Kepolisian, sejak penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan sebagai bentuk kriminalisasi.

"Saya sangat menyakini ini adalah suatu upaya kriminalasi atas diri saya, karena saya melakukan kegiatan penyidikan terhadap perkara-perkara tertentu. Ketika kepentingan (penahanan) untuk pelimpahan dan yang bersangkutan kooperatif, buat apa dilakukan penahanan. Logikanya nggak masuk akal," ucapnya.

Walau begitu, Novel memastikan dirinya akan kooperatif untuk melaksanakan pelimpahan tahap dua pada Senin pekan depan. "Tentu saya memahami setiap pemanggilan atau apapun, saya selalu mengupayakan untuk hadir. Apabila ada pelimpahan tahap dua kepada penuntut umum, saya sudah menyatakan siap," imbuhnya.

Senada, penasihat hukum Novel, Saor Siagian mengatakan, Novel tidak dilimpahkan ke Kejari Bengkulu, melainkan dibawa ke Polda Bengkulu untuk ditahan. Akan tetapi, penahanan tidak jadi dilakukan setelah Kepala Biro Hukum KPK memberikan surat penangguhan penahanan dan menjaminkan diri untuk Novel.

Menurut Saor, kejadian tersebut memberi kesan bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran hukum serius. Sebab, jika penyidik telah melakukan pelimpahan berkas perkara, seharusnya wewenang penahanan ada di Kejaksaan. Bukan malah penyidik melakukan penahanan yang dinilainya sebagai upaya penculikan.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto membenarkan jika pekara Novel sudah dinyatakan P21 dan kemarin rencananya penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari Bengkulu. Namun, ia tidak mengetahui mengapa pelimpahan tidak jadi dilakukan. "Ya nggak tahu. Yang tahu penyidik," terangnya.  

Menjaga hubungan kelembagaan
Selain penangguhan penahanan, pimpinan KPK telah berkoordinasi dengan Kapolri Badrodin Haiti. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengaku, persoalannya bukan terletak pada siapa yang berwenang menahan. "Tetapi bagaimana pelimpahan dengan tetap menjaga hubungan kelembagaan," tuturnya.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menambahkan, yang terjadi sekarang adalah Novel sudah kembali ke KPK. Kemarin, saat Novel akan ditahan Polda Bengkulu, pimpinan KPK telah mengajukan surat penangguhan penahanan. Pimpinan KPK pun menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Novel.

Untuk diketahui, perkara Novel kembali dilanjutkan setelah KPK menetapkan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka. Novel dijemput paksa sekitar pukul 00.30 WIB pada Jumat, 1 Mei 2015 oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Novel dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau pasal 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP.

Novel diduga melakukan penganiayaan saat masih menjadi Kasat Reskrim di Polres Bengkulu. Novel dituduh melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan tersebut diduga mengakibatkan tewasnya salah satu pelaku bernama Mulyan Johani alias Aan.
Tags:

Berita Terkait