8 Peristiwa Menarik Terkait Notaris dan PPAT Sepanjang 2015
Refleksi 2015

8 Peristiwa Menarik Terkait Notaris dan PPAT Sepanjang 2015

Ditemukan nama PT yang bernada asusila alias vulgar. INI bersikeras menolak pungutan OJK.

HAG
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki peran penting di tengah masyarakat untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Sepanjang 2015, ada beberapa peristiwa penting  mengenai dua profesi ini. Berikut rangkuman hukumonline:  

1. INI Gelar Ujian Kode Etik Notaris (UKEN)
Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) Tahun 2015. Ujian ini dilaksanakan di sembilan kota di Indonesia pada 18-19 Desember 2015. Dibanding UKEN tahun-tahun sebelumnya, UKEN 2015 menerapkan soal-soal terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan kode etik terbaru hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang diadakan pada Mei 2015 lalu.

Ujian tersebut merupakan persyaratan yang harus ditempuh agar bisa diakui sebagai anggota INI. Seperti organisasi profesi lainnya, UKEN juga memiliki kode etik untuk menjaga dan memastikan semua yang menjalankan profesi notaris menjaga etika sebagai suatu value yang harus dipertahankan.

2. Dua Notaris Berkantor di BKPM
Dua notaris terpilih mulai berkantor di Badan Koordinasi Penanaman Modal  (BKPM). Dua notaris tersebut adalah Mina Ng, S.H., M.Kn dan I Made Astawa, S.H., M.Kn. Keduanyaakan memberikan pelayanan untuk program pelayanan izin investasi tiga jam. Namun, dua notaris itu tidak dilarang menerima klien dari luar pelayanan perizinan tiga jam. Hanya saja, notaris harus menjadikan pelayanan perizinan tiga jam menjadi prioritas.

3. Nama PT Vulgar di AHU Online
Akun notaris yang meloloskan PT yang mengandung nama vulgar di AHU online diblokir oleh pihak Ditjen AHU Kemenkumham. Pemblokiran tersebut dilakukan sampai notaris bersangkutan dapat memberikan penjelasan terkait pembuatannama tersebut.  

Status Facebook Firdhonal yang diunggah 11 September 2015 pukul 14.52 WIB ‘laris manis’ menuai banyak komentar. Melalui status Facebook itu, Firdhonal yang berprofesi notaris bercerita tentang ditemukannya nama perseroan terbatas (PT) yang bernada asusila alias vulgar. Berdasarkan data di laman ahu.go.id, PT dimaksud berlamat di Bogor, Jawa Barat.

4. Judicial Review UU Jabatan Notaris  
Advokat Tomson Situmeang menguji Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU Jabatan Notaris, khususnya frasa“ dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris ”terkait pemeriksaan proses peradilan yang melibatkan notaris. Alasannya, ketentuan serupa pernah dibatalkan MK melalui uji materi Pasal 66 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2004, khususnya frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah.”

Namun, upaya menghapus peran persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dalam proses hukum yang melibatkan notaris, kandas di tangan sembilan hakim konstitusi dengan dalih pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.Majelis hakimmenyatakan tidak menerima uji materi Pasal66 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU tentang Jabatan Notaris.

5. Notaris Wajib Lapor PPATK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PP ini lahir dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Notaris termasuk salah satupihak pelapor seperti halnya advokat, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik dan perencana keuangan.

6. Notaris Tolak Pungutan OJK
Profesi notaris setidaknya disebut tiga kali dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beleid Pemerintah ini menjadi payung hukum bagi OJK untuk menyelenggarakan pungutan terhadap profesi penunjang pasar modal.

Enam bulan setelah beleid itu terbit,OJK mengirimkan surat ‘tagihan’alias pungutan. Namun, dalam setiap kesempatan pertemuan dengan OJK, INI menolak pungutan tersebut dengan dalih notaris adalah pejabat umum, bukan objek pungutan OJK. Notaris juga bukan profesi yang secara khusus melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, sebagaimana hakekatnya objek pungutan OJK.

7. Kongres IPPAT di Surabaya
Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menyelenggarakan kongres lanjutan VI di Surabaya, Jawa Timur. Dalam kongres di Bandung tersebut, salah satu agenda tersebut yaitu pemilihan ketua umum dan formatur majelis kehormatan pusat. Cara pemilihan sesuai yang disepakati dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yakni one man one vote. Setelah melalui dua kali putaran pemungutan suara, Syafran Sofyan terpilih menjadi Ketua Umum IPPAT untuk periode 2015-2018.

8. Aturan Baru untuk Notaris
Plt Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan, Irawan Sumarto, menyatakan ada sejumlah aturan baru yang telah dikeluarkan dan akan dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Seluruh aturan tersebut erat kaitannya dengan PPAT dan wajib diketahui oleh PPAT di seluruh Indonesia. Pertama, Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/SE/I/2015 tentang Batasan Usia Dewasa Dalam Rangka Pelayanan Pertanahan. Kedua, Kepmen Agraria No. 1/kep-7.1/1/2015 tentang Pengangkatan dan Penempatan PPAT dan Batas Maksimum Pembuatan Akta.
Tags:

Berita Terkait