Dua Notaris Terpilih Mulai Berkantor di BKPM
Utama

Dua Notaris Terpilih Mulai Berkantor di BKPM

Tetap diperbolehkan untuk menerima klien di luar pelayanan perizinan investasi tiga jam.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Papan nama salah satu kantor notaris terpilih yang berkantor di BKPM. Foto: FNH
Papan nama salah satu kantor notaris terpilih yang berkantor di BKPM. Foto: FNH
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akhirnya merampungkan program pelayanan izin investasi tiga jam. Program ini secara resmi diluncurkan di Kantor BKPM Jakarta Pusat, Senin (26/10).

Bersamaan dengan itu pula, dua notaris terpilih mulai berkantor di BKPM. Dua notaris tersebut adalah Mina Ng, S.H., M.Kn dan I Made Astawa, S.H., M.Kn, yang berpindah kantor ke BKPM dan memiliki ruangan khusus di lantai dua Gedung Ismail Saleh.

Apakah notaris diperbolehkan untuk menerima klien di luar pelayanan perizinan tiga jam? Deputi Bidang Pelayanan  Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menegaskan bahwa notaris yang berkantor di BKPM tidak dilarang untuk menerima klien dari luar pelayanan perizinan tiga jam. Hanya saja, notaris harus menjadikan pelayanan perizinan tiga jam menjadi prioritas.

“Oh boleh, boleh menerima klien dari luar. Hanya saja, pelayanan perizinan tiga jam harus didahulukan, prioritas. Misalnya dia (notaris) saat itu sedang melayani klien dari luar, terus datang investor ke BKPM untuk pelayanan perizinan tiga jam. Maka yang investor tersebut harus didahulukan,” kata Lestari dalam ‘Peluncuran Pelayanan Perizinan Tiga Jam’ di Kantor BKPM, Senin (26/10).

Selanjutnya, lanjut Lestari, BKPM akan memasang papan praktik kedua notaris di depan Kantor BKPM. Namun Lestari buru-buru mengingatkan bahwa biaya pelayanan pembuatan Akta Perusahaan ditanggung oleh pihak investor.

Disamping itu, BKPM menyiapkan dua pendamping investor yang akan membantu dalam pengurusan layanan investasi tiga  jam. Jumlah pendamping investor tersebut masih dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan.

Bagaimana alur proses pelayanan perizinan tiga jam? Lestari menjelaskan investor datang ke BKPM yakni PTSP Pusat di Gedung Ismail Saleh untuk mengambil nomor antrian. Lalu, investor melakukan konsultasi dengen Direktur Pelayanan BKPM terkait rencana investasi sekaligus menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan.

Setelah itu investor diminta untuk menunggu sementara pendamping investor melakukan pengurusan perizinan investasi. selanjutnya, pendamping investor melakukan pengurusan perizinan yang akan diterima investor dari BKPM yang mengurus pembuatan hak akses SPIPISE dan pembuatan izin investasi, notaris yang akan memproses pemesanan nama perusahaan dan pembuatan akta pendirian perusahaan, dilanjutkan ke  Ditjen Pajak unutk pengurusan NPWP, Kementerian Hukum dan HAM untuk mengesahkan akta pendirian perusahaan, dan ke BPN jika membutuhkan informasu ketersediaan lahan.

“Setelah itu empat produk akan dibawa yakni izin investasi, akta perusahaan, NPWP, dan surat keterangan peta informasi ketersediaan lahan,” jelas Lestari.

Apa saja dokumen yang harus disiapkan? Ada dua dokumen penting yang harus disiapkan oleh investor. Pertama, identitas investor sebagai calon pemegang saham perusahaan seperti KTP/Paspor dan/atau akta perusahaan pemegang saham untuk perusahaan Indonesia serta article of association untuk perusahaan asing. Kedua, flowchart kegiatan usaha yakni alur proses produksi dari bahan baku sampai  barang jadi.

Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum BKPM Budi Mulyanto menambahkan untuk penerbitan izin sektor pertanahan akan terus disimplifikasi. “Salah satu syarat utama yang biasanya cukup menyita waktu adalah ketersediaan informasi mengenai alas hak. Alas hak artinya sumber-sumber informasi mengemai sejarah bagaimana asal muasal mendapatkan tanah tersebut,” kata Budi dalam acara yang sama.

Untuk mendukung upaya reformasi yang dilakukan oleh BKPM, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk turut bekerja sama dengan BKPM untuk mempersingkat proses perizinan investasi tiga jam. Hal ini dilakukan untuk mempermudah minat dan realisasi investasi di Indonesia.

“BNI berkomitmen mendukung implementasi layanan izin investasi tiga jam ini dengan layanan perbanka yang terintegrasi sehingga memudahkan para investor atau pengusaha dalam melakukan investasi di Indonesia. Pembayaran perizinan dapat difasilitasi dengan transaksi berbasis elektronik yang dimiliki BNI saat ini,” kata Direktur Jaringan dan Layanan BNI, Adi Sulistyowati.

Menurut Adi, peran BNI sangat penting mengingat BNI sebagai satu-satunya bank yang sudah terkoneksi dengan layanan AHU Online milik Kemkumham. Hal ini mempermudah pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas biaya penerbitan Akta Perusahaan dan Pengesahan Kemkumhan, yang bisa dilakukan melalui Bank BNI.

Jajaki TDP dan NIK
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengidentifikasi jenis perizinan lainnya yang dapat disinergikan dengan layanan izin investasi tiga jam agar kemudahan berusaha di Indonesia semakin meningkat. Saat ini, ada dua produk yang sedang dalam proses penjajakan yakni Randa Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK). “Ini akan terus kami (BKPM) jajaki sehingga diharapkan nantinya layanan investasi yang akan disinergikan lebih meluas,” kata Franky.

Franky juga berharap agar pelayanan izin tiga jam ini dapat disinergikan dengan perizinan dibidang importasi sehingga investor dapat langsung melakukan konstruksi melalui layanan izin investasi izin konstruksi, juga dapat mengimpor barang modal. Dengan demikian, para investor akan semakin cepat merealisasikan proyek-proyek investasinya.
Tags:

Berita Terkait