Anies-Muhaimin Resmi Daftar Permohonan PHPU
Terbaru

Anies-Muhaimin Resmi Daftar Permohonan PHPU

Berharap para hakim konstitusi yang menangani perkara nantinya dapat bersikap adil dengan melihat fakta-fakta secara jernih.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Lebih lanjut Ari mengatakan, permohonan PHPU yang didaftarkan tak saja dikarenakan persoalan hasil perolehan suara, tapi juga proses dalam mendapatkan hasil dari kontestasi pemilu. Dia menilai fakta di lapangan, pemilu tidak berjalan sebagaimana mestinya secara jujur, adil dan bebas. Sebaliknya, pemilu 2024 malah terjadi penghianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Advokat senior itu menilai, MK menjadi forum resmi untuk Timnas AMIN mengupayakan keadilan atas hasil Pemilu 2024. Dia menyebutkan, dalam naskah permohonan pada intinya mengenai permasalahan pencalonan Cawapres nomor urut 2. Kemudian berlanjut pada persoalan status cawapres nomor urut 2 sebagai anak presiden yang masih menjabat yang erat kaitannya dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) secara masif.

Serta ketidaknetralan aparat penyelenggara pemilu, dan keterlibatan aparat pemerintah yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.

Tim Hukum Nasional AMIN berharap sengketa ini berakhir dengan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Jika PSU dilakukan, Cawapres Nomor Urut 2 itu harus diganti dengan yang lain.

“Diganti calon wakilnya dengan siapa saja diganti silakan. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” katanya.

Sebelumnya, MK bersiap menerima bahkan menangani perkara permohonan sengketa pemilu Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) dan sengketa pemilu legislatif (Pileg) pemilu 2024. Permohonan itu bakal diterima dalam bentuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Dalam rangka mendukung penanganan perkara PHPU itu, MK telah melantik 737 orang yang tergabung dalam Gugus Tugas.

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan pelantikan itu sebagai bentuk kesiapan lembaga penjaga konstitusi dalam melaksanakan kewenangan yang dimandatkan konstitusi. Yakni memeriksa dan mengadili perkara PHPU. “Kita akan siap dan akan mulai menerima permohonan-permohonan baik itu berkaitan dengan sengketa pilpres atau sengketa pemilihan legislatif (pileg),” ujar Suhartoyo dalam sambutannya pada kegiatan pelantikan Gugus Tugas tersebut di halaman gedung MK, Selasa (19/3/2024) kemarin.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait