Anies-Muhaimin Resmi Daftar Permohonan PHPU
Terbaru

Anies-Muhaimin Resmi Daftar Permohonan PHPU

Berharap para hakim konstitusi yang menangani perkara nantinya dapat bersikap adil dengan melihat fakta-fakta secara jernih.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
 Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir dan tim saat resmi mendaftarkan permohonan PHPU di Gedung MK, Kamis (21/3/2024). Foto: RES
Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir dan tim saat resmi mendaftarkan permohonan PHPU di Gedung MK, Kamis (21/3/2024). Foto: RES

Setelah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan pemenang pemilihan umum presiden (Pilpres) 2024, pasangan calon presiden-calon wakil presiden (Capres-Cawapres) Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mendaftarkan perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. Upaya hukum tersebut sedianya sudah direncanakan tim hukum AMIN.

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan permohonan PHPU yang dimohonkan AMIN didaftarkan dengan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kedatangan langsung secara offline di Gedung MK sedianya untuk melengkapi berkas permohonan yang sebelumnya telah didaftarkan secara online pada Kamis pukul 01.00 dini hari.

“Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Ari saat konferensi pers usai resmi mendaftarkan permohonan PHPU Presiden 2024 di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).

Dia mengatakan, proses pendaftaran berjalan dengan lancar. Pihak MK menerima dengan baik dan profesional dalam melayani registrasi permohonan PHPU Presiden. Setidaknya, berkas permohonan mencapai 100 halaman. Malahan Tim Hukum Nasional AMIN menyertakan permohonan dengan bukti-bukti terhadap dalil-dalil permohonan sebagaimana yang terjadi di lapangan.

Baca juga:

Hukumonline.com

Saat prosesi pendaftaran permohonan PHPU di Gedung MK. Foto: RES

Ari mengungkapkan, pasangan AMIN akan hadir dalam sidang pendahuluan di MK. Dia berharap para hakim konstitusi yang menangani perkara nantinya dapat bersikap adil dengan melihat fakta-fakta secara jernih. Dia optimis para hakim MK bakal melaksanakan penanganan PHPU sesuai aturan yang berlaku.

“Semoga Mahkamah Konstitusi dibukakan hatinya, para hakimnya untuk nanti melihat fakta-fakta ini sejernih-jernihnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Ari mengatakan, permohonan PHPU yang didaftarkan tak saja dikarenakan persoalan hasil perolehan suara, tapi juga proses dalam mendapatkan hasil dari kontestasi pemilu. Dia menilai fakta di lapangan, pemilu tidak berjalan sebagaimana mestinya secara jujur, adil dan bebas. Sebaliknya, pemilu 2024 malah terjadi penghianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Advokat senior itu menilai, MK menjadi forum resmi untuk Timnas AMIN mengupayakan keadilan atas hasil Pemilu 2024. Dia menyebutkan, dalam naskah permohonan pada intinya mengenai permasalahan pencalonan Cawapres nomor urut 2. Kemudian berlanjut pada persoalan status cawapres nomor urut 2 sebagai anak presiden yang masih menjabat yang erat kaitannya dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) secara masif.

Serta ketidaknetralan aparat penyelenggara pemilu, dan keterlibatan aparat pemerintah yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.

Tim Hukum Nasional AMIN berharap sengketa ini berakhir dengan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Jika PSU dilakukan, Cawapres Nomor Urut 2 itu harus diganti dengan yang lain.

“Diganti calon wakilnya dengan siapa saja diganti silakan. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” katanya.

Sebelumnya, MK bersiap menerima bahkan menangani perkara permohonan sengketa pemilu Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) dan sengketa pemilu legislatif (Pileg) pemilu 2024. Permohonan itu bakal diterima dalam bentuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Dalam rangka mendukung penanganan perkara PHPU itu, MK telah melantik 737 orang yang tergabung dalam Gugus Tugas.

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan pelantikan itu sebagai bentuk kesiapan lembaga penjaga konstitusi dalam melaksanakan kewenangan yang dimandatkan konstitusi. Yakni memeriksa dan mengadili perkara PHPU. “Kita akan siap dan akan mulai menerima permohonan-permohonan baik itu berkaitan dengan sengketa pilpres atau sengketa pemilihan legislatif (pileg),” ujar Suhartoyo dalam sambutannya pada kegiatan pelantikan Gugus Tugas tersebut di halaman gedung MK, Selasa (19/3/2024) kemarin.

Dia menyebut Gugus Tugas akan mulai menjalankan tugasnya setelah KPU mengumumkan hasil perolehan suara Pemilu 2024 secara nasional yang dijadwalkan pada 20 Maret 2024. Usai KPU RI mengumumkan hasil pemilu, MK siap menerima permohonan PHPU. Setidaknya Gugus Tugas harus berkomitmen dan menjaga kredibilitas, dan profesionalisme.

Muruah MK secara kelembagaan harus dijaga. Dia berharap jajaran pegawai MK memberi dukungan agar lembaga yang berjuluk pengawal konstitusi itu bisa menyelesaikan PHPU 2024 secara baik dan tuntas. Terpenting, MK melalui kewenangannya dalam penanganan perkara darap memberikan rasa keadilan bagi para pencari keadilan dalam sengketa Pilpres dan Pileg.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu 2024) pada Rabu (20/3/2024) malam. Hasil tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Hasil Pemilu 2024 ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 yang diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3/2024) malam. Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Cak Imin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.

Tags:

Berita Terkait