KPU Pasang Kuda-kuda Hadapi Sengketa Pemilu
Terbaru

KPU Pasang Kuda-kuda Hadapi Sengketa Pemilu

Peserta pemilu punya waktu 3 kali 24 jam sejak penetapan hasil pemilu 2024 untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu ke MK.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (di podium), didampingi komisioner lainnya saat memberi keterangan pers sesuai perhitungan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 di Gedung KPU pusat, Rabu (20/3/2024) malam. Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (di podium), didampingi komisioner lainnya saat memberi keterangan pers sesuai perhitungan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 di Gedung KPU pusat, Rabu (20/3/2024) malam. Foto: Tangkapan layar youtube

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan nasional pemilu 2024. Untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) jumlah suara sah mencapai 164.227.475 suara. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka  mendulang suara terbanyak.

Yakni 96.214.691 suara (58,6 persen). Sementara Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar 40.971.906 suara (24,9 persen) dan Ganjar Pranowo-M Mahfud MD 27.040.878 suara (16,5 persen). Dengan demikian, dipastikan paslon Prabowo-Gibran menjadi pemenang dalam kontestasi Pilpres berdasarkan hasil perolehan suara Pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, mengucap syukur karena telah menetapkan hasil pemilu serentak 2024. Yakni Pilpres dan pemilu legislatif tingkat DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Setiap jenjang rekapitulasi penghitungan suara dari daerah sampai nasional diwarnai kritik dan keberatan yang disampaikan peserta pemilu.

Hal itu bisa menjadi potensi sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terhitung Rabu (20/03/2024) sampai 3 kali 24 jam ke depan peserta pemilu berkesempatan mengajukan keberatan atau sengketa hasil pemilu dengan cara mengajukan permohonan ke MK.

“Kami juga menyiapkan berbagai sesuatu terkait sengketa yang di bawa ke MK. Sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU terhadap penyelenggaraan pemilu 2024,” kata Hasyim dalam konferensi pers penetapan hasil pemilu 2024 tingkat nasional, Rabu (21/03/2024) kemarin.

Baca juga:

Selain menuntaskan kegiatan dan tahapan pemilu 2024, KPU juga mulai memasuki tahap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Selain itu, KPU pun menunggu informasi dari MK tentang permohonan sengketa pemilu yang masuk. Informasi itu menjadi dasar bagi KPU untuk melanggkah pada tahap pemilu berikutnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait