Lalai di Tahap Pencalonan DPD, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU RI
Utama

Lalai di Tahap Pencalonan DPD, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU RI

Hasyim Asyari terbukti gagal mengemban tugas dan tanggung jawabnya memimpin KPU memastikan tahapan pencalonan anggota DPD Pemilu Tahun 2024 berjalan sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito saat membacakan amar putusan dalam sidang etik di Gedung DKPP, Rabu (20/3/2024). Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito saat membacakan amar putusan dalam sidang etik di Gedung DKPP, Rabu (20/3/2024). Foto: Tangkapan layar youtube

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menjatuhkan sanksi etik berupa peringatan keras kepada pimpinan KPU RI Hasyim Asy’ari. Selain itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin pun mandapat sanksi yang sama. Hal itu sebagaimana amar putusan No. 16-PKE-DKPP/I/2024 dalam perkara antara H Irman Gusman sebagai pengadu dengan seluruh komisioner KPU RI sebagai pihak teradu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada Teradu I Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU dan Teradu II Mochammad Afifuddin selaku anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito saat membacakan amar putusan dalam sidang etik di Gedung DKPP, Rabu (20/3/2024).

Selain itu, DKPP pun menjatuhkan sanksi kepada  anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. KPU RI pun diperintahkan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak Putusan ini dibacakan.

“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” imbuhnya membacakan amar putusan.

Baca juga:

Persoalan bermula dari proses pencalonan Irman sebagai bakal calon anggota DPD RI pemilu 2024. KPU RI telah menetapkan Irman dalam daftar calon sementara (DCS). Tapi ketika daftar calon tetap (DCT) dilansir, nama Irman hilang. Irman protes karena selama ini pihak KPU RI tidak pernah melakukan klarifikasi.

Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah mengatakan 18 Agustus 2023 pengadu ditetapkan dalam DCS anggota DPD Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan KPU RI No.1042 Tahun 2023 tentang DCS Anggota DPD dalam Pemilu 2024. Berdasarkan Keputusan KPU No.1563 Tahun 2023 tentang DCT Anggota DPD dalam Pemilu 2024 tertanggal 3 November, 2023 Irman Gusman tidak masuk dalam DCT. KPU beralasan hal itu sebagaimana tercantum dalam aplikasi Silon karena ada tanggapan masyarakat.

Tags:

Berita Terkait