Lalai di Tahap Pencalonan DPD, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU RI
Utama

Lalai di Tahap Pencalonan DPD, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU RI

Hasyim Asyari terbukti gagal mengemban tugas dan tanggung jawabnya memimpin KPU memastikan tahapan pencalonan anggota DPD Pemilu Tahun 2024 berjalan sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Sejak ditetapkan masuk dalam DCS sampai ditetapkan DCT, ternyata tidak pernah ada tanggapan masyarakat. Bahkan tidak pernah dilakukan klarifikasi oleh KPU RI kepada Irman secara langsung. Padahal hal itu diatur Pasal 178 Ayat (1) jo Pasal 179 Ayat (1) jo Pasal 180 Ayat (1) Peraturan KPU No.10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

“Terungkap fakta bahwa alasan para Teradu (KPU RI,-red) tidak menetapkan Pengadu dalam DCT karena adanya Putusan MK dan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang pada pokoknya mengatur tentang masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih,” ujarnya saat membacakan sebagian pertimbangan putusan di Gedung DKPP, Rabu (20/3/2024).

Masih dalam pertimbangan putusan, Tio melanjutkan KPU RI menyatakan mantan terpidana kasus korupsi yang didakwa dengan Pasal 12 b UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.112/Pid.Sus/TPK/2016/PN. Jkt. Pst, tanggal 20 Februari 2017, menjatuhkan pidana penjara 4 empat tahun dan 6 enam bulan dan Pencabutan Hak 3 tahun terhadap Irman. Terhadap putusan ini Irman Gusman melakukan upaya hukum sampai Peninjauan Kembali (PK) di MA.

Putusan MA No.97 PK/Pid.Sus/2019, tanggal 24 September 2019, menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka dikenakan kurungan selama 1 bulan, serta pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk tidak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

“Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa tidak ditetapkannya Pengadu dalam DCT karena masih dalam masa jeda bagi mantan terpidana kasus korupsi yaitu selama 5 tahun setelah bebas murni,” urai Tio.

Masa jeda 5 tahun itu terhadap Irman berakhir 26 September 2024. Sehingga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD Pemilu Tahun 2024. Terhadap fakta bahwa tindakan Para Teradu yang mencantumkan alasan Pengadu dinyatakan TMS dalam aplikasi Silon karena adanya tanggapan masyarakat, DKPP menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. KPU RI kemudian mengoreksi kesalahan dalam aplikasi Silon dengan mengubah alasan TMS Pengadu menjadi ‘lainnya’.

Tags:

Berita Terkait