Lalai di Tahap Pencalonan DPD, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU RI
Utama

Lalai di Tahap Pencalonan DPD, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU RI

Hasyim Asyari terbukti gagal mengemban tugas dan tanggung jawabnya memimpin KPU memastikan tahapan pencalonan anggota DPD Pemilu Tahun 2024 berjalan sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Berdasarkan uraian fakta tersebut DKPP berpendapat KPU RI terbukti lalai, tidak cermat, dan tidak teliti dalam tahapan pencalonan anggota DPD Pemilu Tahun 2024. Sekaligus terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 15 huruf g dan huruf h, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP No.2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Fakta lain

Tio mengungkap Fakta lain yang ditemukan DKPP. Yakni Irman Gusman mengajukan gugatan terhadap Keputusan KPU RI No.1563 Tahun 2023 itu ke PTUN Jakarta dan teregistrasi dengan perkara No.600/SPPU/2023/PTUN.JKT. Gugatan itu dikabulkan dan PTUN membatalkan Keputusan KPU 1563/2023 serta memerintahkan KPU RI menetapkan Irman Gusman dalam DCT anggota DPD pemilu 2024 daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sumatera Barat. Hal itu disikapi KPU RI dengan menerbitkan rilis selang 2 jam setelah putusan dibacakan.

Dari rilis itu intinya KPU RI tidak dapat menjalankan putusan PTUN tersebut karena bertentangan Putusan MK No.12/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023 yang pokoknya menyatakan mantan terpidana harus memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana penjara. Menurut Tio tindakan KPU RI itu terburu-buru karena tanpa membaca dan memahami isi putusan secara utuh.

DKPP menilai Ketua KPU memiliki tanggungjawab untuk memastikan seluruh tahapan Pencalonan DPD Pemilu Tahun 2024 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Terbukti Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari gagal mengemban tugas dan tanggung jawabnya memimpin KPU untuk memastikan tahapan pencalonan anggota DPD Pemilu Tahun 2024 berjalan sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.

Begitu juga komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin yang menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan telah gagal melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh tahapan pencalonan berjalan sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.

“Teradu I (Hasyim Asy’ari) dan Teradu II (Mochammad Afifuddin) sebagai leader tidak mempunyai sense of urgency terhadap masalah krusial keterpenuhan syarat pencalonan Pengadu dalam Pemilihan Anggota DPD Pemilu Tahun 2024,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait