KPU Pasang Kuda-kuda Hadapi Sengketa Pemilu
Terbaru

KPU Pasang Kuda-kuda Hadapi Sengketa Pemilu

Peserta pemilu punya waktu 3 kali 24 jam sejak penetapan hasil pemilu 2024 untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu ke MK.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Bagi daerah provinsi atau kabupaten/kota yang hasil penetapan suaranya tidak disengketakan ke MK bisa langsung menetapkan perolehan kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Tapi, bagi daerah yang wilayahnya masuk dalam sengketa penetapan hasil pemilu di MK harus menunggu dan belum bisa melakukan konversi suara menjadi kursi hagi calon terpilih.

Mengenai Pilkada 2024, Hasyim menjelaskan tahap pemungutan suara rencananya diselenggarakan Rabu (28/11/2024). Kemudian awal April 2024 masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah baik itu Gubernur, Bupati, atau Walikota bisa mulai untuk menyampaikan bukti dukungan pencalonan.

Tak lupa Hasyim bersyukur penyelenggaraan pemilu serentak 2024 yang pemungutan suara pemilih berlangsung Rabu (14/02/2024) bisa berjalan baik. Walaupun di beberapa tempat ada yang membuat proses pemilihan itu tidak nyaman, KPU RI memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kurangnya layanan yang diberikan. Tapi yang jelas KPU RI sudah berikhtiar memberikan yang terbaik dalam penyelenggaraan pemilu.

Terpisah, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja berjanji akan menindaklanjuti belasan laporan yang diterima dari tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2024. Laporan itu terkait dugaan kecurangan pada pemilu anggota legislatif DPR RI, DPD RI, maupun DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Kalau pada pilpres, kami lihat lagi apakah ada kemudian laporan-laporan mengenai pergeseran suara lain-lain, tetapi yang sekarang banyak itu pada pemilu legislatif dan sedang kami tangani,” ujar Bagja sebagaimana dilansir Antara.

Bagja sedang menyiapkan jajaran Bawaslu untuk mendata penanganan pelanggaran dan hasil pengawasan guna menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Dia mencatat ada juga penanganan yang dilakukan Bawaslu terkait pelanggaran berkaitan dengan rekapitulasi yang kemudian diindikasikan melibatkan penyelenggara.

Tags:

Berita Terkait