Asyik Mencegah, Melepas yang Bersalah
Fokus

Asyik Mencegah, Melepas yang Bersalah

Sejumlah kebijakan ganjil berpotensi korupsi hanya ditangani dengan cara pencegahan oleh KPK.

Inu
Bacaan 2 Menit

 

Uniknya, sewaktu menagih janji, pegawai KPK tadi juga menunjukkan kartu identitas KPK serta kartu identitas selaku anggota penegak hukum. Bahkan, sampai dia menyebut sertifikat yang dia urus untuk mantan anggota KPK. “Tapi, petugas BPN tadi bergeming, tetap acuh,” lanjutnya lagi.

 

Penuturan petugas KPK akan pengalaman pahit mengurus perizinan tentu membuat orang geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak. Perilaku korup pegawai BPN seperti tak mengenal batas, mantan pimpinan KPK setelah lengser turut menjadi korban.

 

Padahal, KPK terus berulang-ulang melakukan survei terhadap badan pelayanan publik ini. Bahkan, berulang-ulang pula hasil minim diterima lembaga ini. Hanya saja, KPK lebih memilih untuk memperbaiki sistem ketimbang menindak mereka yang nakal.

 

Data di hukumonline menunjukkan ada sejumlah pekerjaan KPK yang ditangani secara halus. Artinya masuk dalam ranah pencegahan. Padahal, jika ditelusuri benar, pasti sudah ditemukan oknum nakal yang bisa dijerat pasal UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Tabel Pencegahan KPK

 Perkara Pencegahan

Penanganan Saat Ini

IT KPU

Penyelidikan

Upah Pungut

Penerimaan ke pejabat pusat berhenti, namun belum ada aturan untuk melarang secara tegas

Aset Negara

Ada yang mengalihkan aset negara menjadi hak milik

Yayasan

Belum ada tindak lanjut

Migas

Belum bertambah pengembalian negara

Utang Luar Negeri

Sudah ada kajian tapi belum ada kelanjutan

Fee Bank Pembangunan Daerah

Penyelidikan

Survei integritas

Hanya sebatas mencantumkan skor

Biaya perkara Mahkamah Agung

Berhenti

Dana Abadi Umat

Belum ada kemajuan

Reklamasi Pantai Ancol

Pengusaha belum mengembalikan uang pada Pemda DKI

Dana Alokasi Khusus Kemendiknas

 

Nomor Induk Kependudukan

Pembahasan KPK dengan Depdagri

Diolah dari berbagai sumber

 

Pencegahan Tindak Pidana

Menanggapi kebijakan ini, Roby A Brata dari Anticorruption Strategist menilai apa yang dilakukan KPK sama saja dengan melakukan pembiaran. “Dapat dikualifikasikan sebagai crime by omission (kejahatan dengan pembiaran),” ujarnya.

 

Namun sayangnya, lanjut Roby UU Pemberantasan Tipikor tidak mengatur secara umum tentang crime by omission. Semisal bila penyelenggara negara atau pegawai negeri membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi, maka ia dijatuhi pidana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait