Uniknya, sewaktu menagih janji, pegawai KPK tadi juga menunjukkan kartu identitas KPK serta kartu identitas selaku anggota penegak hukum. Bahkan, sampai dia menyebut sertifikat yang dia urus untuk mantan anggota KPK. “Tapi, petugas BPN tadi bergeming, tetap acuh,” lanjutnya lagi.
Penuturan petugas KPK akan pengalaman pahit mengurus perizinan tentu membuat orang geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak. Perilaku korup pegawai BPN seperti tak mengenal batas, mantan pimpinan KPK setelah lengser turut menjadi korban.
Padahal, KPK terus berulang-ulang melakukan survei terhadap badan pelayanan publik ini. Bahkan, berulang-ulang pula hasil minim diterima lembaga ini. Hanya saja, KPK lebih memilih untuk memperbaiki sistem ketimbang menindak mereka yang nakal.
Data di hukumonline menunjukkan ada sejumlah pekerjaan KPK yang ditangani secara halus. Artinya masuk dalam ranah pencegahan. Padahal, jika ditelusuri benar, pasti sudah ditemukan oknum nakal yang bisa dijerat pasal UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tabel Pencegahan KPK
Perkara Pencegahan | Penanganan Saat Ini |
IT KPU | Penyelidikan |
Upah Pungut | Penerimaan ke pejabat pusat berhenti, namun belum ada aturan untuk melarang secara tegas |
Aset Negara | Ada yang mengalihkan aset negara menjadi hak milik |
Yayasan | Belum ada tindak lanjut |
Migas | Belum bertambah pengembalian negara |
Utang Luar Negeri | Sudah ada kajian tapi belum ada kelanjutan |
Fee Bank Pembangunan Daerah | Penyelidikan |
Survei integritas | Hanya sebatas mencantumkan skor |
Biaya perkara Mahkamah Agung | Berhenti |
Dana Abadi Umat | Belum ada kemajuan |
Reklamasi Pantai Ancol | Pengusaha belum mengembalikan uang pada Pemda DKI |
Dana Alokasi Khusus Kemendiknas |
|
Nomor Induk Kependudukan | Pembahasan KPK dengan Depdagri |
Diolah dari berbagai sumber
Pencegahan Tindak Pidana
Menanggapi kebijakan ini, Roby A Brata dari Anticorruption Strategist menilai apa yang dilakukan KPK sama saja dengan melakukan pembiaran. “Dapat dikualifikasikan sebagai crime by omission (kejahatan dengan pembiaran),” ujarnya.
Namun sayangnya, lanjut Roby UU Pemberantasan Tipikor tidak mengatur secara umum tentang crime by omission. Semisal bila penyelenggara negara atau pegawai negeri membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi, maka ia dijatuhi pidana.