Asyik Mencegah, Melepas yang Bersalah
Fokus

Asyik Mencegah, Melepas yang Bersalah

Sejumlah kebijakan ganjil berpotensi korupsi hanya ditangani dengan cara pencegahan oleh KPK.

Inu
Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan catatan kritis ICW akan seratus hari kinerja Kabinet Indonesia Bersatu II, apa yang dilakukan KPK sama dengan agenda kabinet. Titik berat pada strategi preventif melalui reformasi birokrasi, disadari atau tidak, justru yang ditampilkan adalah kontroversi-kontroversi, yaitu dimulai dengan pembentukan postur kabinet yang gemuk, pemborosan anggaran dalam pengadaan mobil mewah untuk menteri, dan distorsi reformasi birokrasi hanya dengan perbaikan renumerasi.

 

Demikian juga dengan pernyataan pemberantasan korupsi penegak hukum fokus pada pencegahan dan jangan menjebak. Hal ini jelas bisa dipahami sebagai kemunduran signifikan etos pemberantasan korupsi. Karena sesungguhnya tugas terberat dan prioritas penegak hukum adalah memastikan proses law enforcement melalui penindakan itu berjalan.

 

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki saat menilai seratus hari KIB II menyatakan pencegahan adalah untuk menunjang keberhasilan penindakan. “Kebijakan pencegahan ini cenderung bisa disalahgunakan untuk melindungi koruptor.”

 

Teten menambahkan, tugas pencegahan seharusnya menjadi tugas masing-masing departemen. Tugas tersebut seharusnya dipimpin oleh Presiden sendiri melalui reformasi birokrasi.

 

Menurut Teten, tugas tersebut gagal dilakukan Pemerintahan SBY bahkan sejak Kabinet Indonesia Bersatu jilid I. Satu-satunya yang dinilai berprestasi adalah Departemen Keuangan, itupun dengan catatan khusus.

 

Roby menyatakan tindakan pencegahan atau preventive measures sangatlah penting dalam strategi antikorupsi, yaitu menutup atau tidak menciptakan kesempatan dilakukannya tindak pidana korupsi.

 

Namun hakikat preventive measures dilakukan sebelum tindak pidana korupsi terjadi, bukan sesudahnya. Sebaliknya, penghukuman terhadap tindak pidana korupsi atau curative or interventionist measures dilakukan setelah terjadinya tindak pidana korupsi atau ex post factum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait