Awas, Kembalikan Uang dalam Bentuk Permen Bisa Dipidana!
Terbaru

Awas, Kembalikan Uang dalam Bentuk Permen Bisa Dipidana!

Alat pembayaran di wilayah Indonesia haruslah berbentuk uang atau bentuk lain seperti kartu debet yang sumber dananya memiliki nilai dalam satuan rupiah. Pada dasarnya permen tidak dapat dikategorikan sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga tidak dapat digunakan sebagai uang kembalian.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Awas, Kembalikan Uang dalam Bentuk Permen Bisa Dipidana!
Hukumonline

Saat berbelanja di minimarket ataupun supermarket, bukan hal baru jika kasir menawarkan pengembalian uang dengan beberapa permen, sesuai nominal kembalian kepada konsumen. Biasanya praktik ini sering dilakukan kasir saat uang kembalian konsumen dalam bentuk nominal kecil, dengan alasan uang dengan nominal tersebut sedang tidak tersedia.

Meski terlihat sepele, praktik semacam ini seharusnya tidak boleh dilakukan. Kenapa? Dikutip dari artikel Klinik Hukumonline bertajuk “Hukumnya Mengganti Uang Kembalian dengan Permen” yang ditulis oleh Nafiatul Munawaroh, disebutkan bahwa memberikan uang kembalian dalam bentuk permen bukanlah bentuk transaksi jual beli permen antara pembeli dan penjual. Uang kembalian ditukar dengan permen tersebut sudah sering terjadi di masyarakat dan mafhum sebagai bentuk ‘alat pembayaran’ berupa kembalian jika nominal uang kembaliannya kecil.

Baca Juga:

Namun perlu dipahami bahwa dalam Pasal 1 angka 2 UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, alat pembayaran yang sah pada dasarnya adalah uang. Adapun mata uang yang sah yang berlaku di Indonesia adalah rupiah yang terdiri atas kertas dan logam. Pada tiap jenis uang, yaitu kertas dan logam mempunyai ciri rupiah, yaitu tanda tertentu pada setiap rupiah yang ditetapkan untuk menunjukkan identitas, membedakan harga atau nominal, dan mengamankan rupiah dari pemalsuan.

Selain berbentuk uang logam dan uang kertas, masyarakat juga dapat menggunakan alat pembayaran lain, seperti kartu ATM, kartu debet, kartu kredit, kartu pra bayar dan uang elektronik. Jenis-jenis alat pembayaran tersebut tercakup dalam suatu sistem pembayaran. Dalam suatu sistem pembayaran terdapat unsur sumber dana yang digunakan untuk memenuhi kewajiban dalam transaksi pembayaran. Salah satu unsur yang harus dipenuhi sumber dana adalah memiliki nilai dalam satuan rupiah.

Dengan demikian, alat pembayaran di wilayah Indonesia haruslah berbentuk uang atau bentuk lain seperti kartu debet yang sumber dananya memiliki nilai dalam satuan rupiah. Lantas bagaimana dengan pemberian uang kembalian dengan permen? Pada dasarnya permen tidak dapat dikategorikan sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga tidak dapat digunakan sebagai ‘uang kembalian’.

Selain itu, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang ditegaskan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Indonesia.

Tags:

Berita Terkait