Begini Mekanisme dan Alur Pendaftaran Sertifikasi Halal Serta Sanksi yang Berlaku
Terbaru

Begini Mekanisme dan Alur Pendaftaran Sertifikasi Halal Serta Sanksi yang Berlaku

Sertifikat halal berlaku untuk selamanya sepanjang tidak terjadi perubahan komposisi pada produk.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Kemudian bagi usaha Non-UMK dan Luar Negeri, Penyelia Halal wajib memiliki Sertifikat Pelatihan dan Uji Kompetensi, dan bagi jasa penyembelihan, Juru Sembelih Halal wajib memiliki Sertifikat Pelatihan dan Uji Kompetensi.

“Dan jangan lupa berkonsultasi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebelum memilih LPH,” jelas Siti Aminah.

Setelah seluruh dokumen terpenuhi, pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal dan memasukkan seluruh dokumen di ptsp.halal.go.id (SIHALAL) atau OSS. Dokumen tersebut  akan di verifikasi oleh BPJPH, kemudian LPH akan menghitung dan menginput biaya pemeriksaan di SIHALAL, setelah itu BPJPH akan menerbitkan tagihan pembayaran.

Setelah pelaku usaha membayar tagihan dan mengunggah bukti pembayaran di SIHALAL, BPJPH akan memverifikasi pembayaran tersebut dan menerbitkan Surat Tanda Terima Pendaftaran (STTD), yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dan/atau pengujian produk oleh LPH. Selanjutnya Komisi Fatwa atau Komite Fatwa akan melakukan sidang fatwa Penetapan Kehalalan Produk. Jika sudah lolos sidang, maka BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal dan pelaku usaha dapat mengunduhnya.

Untuk mekanisme self declare, pelaku usaha harusmemiliki NIB Berbasis Risiko, membuat akun SIHALAL di ptsp.halal.go.id, memilih Pendamping PPH melalui nfo.halal.go.id/pendampingan, dan menyusun dokumen persyaratan yakni surat permohonan; aspek legal (NIB); dokumen penyelia halal; daftar produk dan bahan yang digunakan; proses pengolahan produk; manual SJPH; dan ikrar pernyataan halal pelaku usaha.

Setelah semua dokumen terpenuhi, pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL), kemudian pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas Pernyataan pelaku usaha, dan BPJPH akan memverifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan dan menerbitkan STTD.

Selanjutnya Komisi Fatwa/Komite Fatwa akan melakukan sidang fatwa Penetapan Kehalalan Produk, dan BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal yang dapat diunduh oleh pelaku usaha.

Tags:

Berita Terkait