Begini Mekanisme dan Alur Pendaftaran Sertifikasi Halal Serta Sanksi yang Berlaku
Terbaru

Begini Mekanisme dan Alur Pendaftaran Sertifikasi Halal Serta Sanksi yang Berlaku

Sertifikat halal berlaku untuk selamanya sepanjang tidak terjadi perubahan komposisi pada produk.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Dalam  menerbitkan sertifikat halal, Siti Aminah menyebut BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh MUI atau Komite Fatwa Produk Halal. Sertifikat halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi bahan dan/atau PPH.

Sertifikat halal berbentuk digital dan ditandatangani secara elektronik, dapat diunduh melalui aplikasi SIHalal. Sertifikat halal yang diterbitkan berlaku untuk 1 jenis Produk sesuai ketentuan KMA Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.

“Jadi pelaku usaha tidak perlu daftar ulang kecuali ada perubahan komposisi produk, karena sertifikat halal berlaku selamanya. Nanti ada survei dan pengawasan atas produk yang sudah dikeluarkan sertifikat halalnya,” jelasnya.

Mengingat batas waktu pemberlakukan yang sudah dekat, Dzikro juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal. Jika tidak, maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 149 UU JPH yakni berupa peringatan tertulis dan penarikan barang dari peredaran.

“Jangan berfikir sanksi dulu, lihat sisi positifnya bagaimana UMKM dapat sertifikat halal, bisa memberikan nilai tambah. Jika pelaku usaha sudah tahu, sedang proses mengurus sertifikasi halal, maka sanksinya akan beda karena sudah on the track. Yang penting semua informasi tersampaikan kepada pelaku usaha,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait