Benda yang Dicuri atau Hilang Berada dalam Tangan Pihak Ketiga (Pasal 1977 ayat (2) BW)
Kolom Hukum J. Satrio

Benda yang Dicuri atau Hilang Berada dalam Tangan Pihak Ketiga (Pasal 1977 ayat (2) BW)

​​​​​​​Di sini diakui hak milik merupakan hak kebendaan dan karenanya (sebagai hak kebendaan) mempunyai droit de suite.

RED
Bacaan 2 Menit
J. Satrio. Ilustrator: BAS
J. Satrio. Ilustrator: BAS

Peristiwa yang diatur dalam Pasal 1977 ayat (2) Burgerlijk Wetboek (BW) lain dengan yang diatur dalam Pasal 1977 ayat (1) BW. Redaksi Pasal 1977 ayat (2) BW dimulai dengan kata-kata “namun demikian”, dari kata-kata mana kita menyimpulkan, bahwa:

 

Berlainan dengan ayat (1), keberadaan benda -yang menjadi permasalahan dalam Pasal 1977 ayat (2) BW- dalam tangan orang lain daripada pemiliknya, mestinya adalah bukan karena sukarelanya pemilik. Bukankah benda yang hilang atau dicuri terjadi di luar kehendak pemiliknya?

 

Dalam Pasal 1977 ayat (2) BW dikatakan, bahwa: Pada asasnya pemilik benda yang hilang atau dicuri, dalam waktu 3 tahun berhak menuntut kembali benda miliknya dari tangan siapapun ia ketemukan bendanya. Pasal itu hendak menegaskan bahwa hak pemilik berdasarkan Pasal 574 BW -dalam waktu 3 tahun sejak benda itu hilang atau dicuri, menyimpang dari ketentuan Pasal 1977 ayat (1) BW- tetap dihormati.

 

Kita perlu membaca redaksi Pasal 1977 ayat (2) BW dengan teliti. Di sana tidak diatur batas waktu hak revindikasi dari pemilik atas barang yang hilang atau dicuri daripadanya. Hak revindikasi dari pemilik tidak dibatasi waktu oleh Pasal 1977 ayat (2) BW.  Yang diatur di sana adalah, apakah pemilik yang -dalam waktu 3 tahun- melancarkan hak revindikasi harus memberikan penggantian uang untuk mana telah dikeluarkan oleh pemegang untuk mendapatkannya? 

 

Pada asasnya tidak, tetapi dengan pengecualian sebagai yang disebutkan dalam Pasal 582 BW.

 

Jadi, hak revindikasi itu (dalam waktu 3 tahun) diberikan kepada pemilik dengan tidak perlu memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang memegangnya atas dasar perolehan atas beban, tetapi dengan menghormati apa yang ditetapkan dalam Pasal 582 BW.

 

Bukankah dalam Pasal 1977 ayat (2) BW dikatakan, “…. dengan tidak mengurangi hak si yang tersebut belakangan ini untuk minta ganti rugi kepada orang dari siapa ia memperoleh barangnya, …..”, dengan mana, secara tidak langsung, mau mengatakan, bahwa pemilik tidak perlu memberikan penggantian uang untuk mana telah dikeluarkan oleh si pemegang untuk mendapatkan benda itu? Dengan perkataan lain, pemilik tidak usah menebus. Semua itu merupakan konsekuensi logis dari tidak berlakunya Pasal 1977 ayat (1) BW dalam peristiwa seperti itu. Namun semua itu dengan tetap menghormati ketentuan Pasal 582 BW.

 

Bagaimana kalau orang yang menguasai benda (yang hilang atau dicuri) telah mengoper benda itu -atas beban- dari pemegang sebelumnya dengan iktikadnya baik?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait