BI Dorong Pemerintah Ajukan RUU Redenominasi Tahun Ini
Berita

BI Dorong Pemerintah Ajukan RUU Redenominasi Tahun Ini

Alasannya karena kondisi ekonomi domestik yang memungkinkan untuk dimulainya redenominasi.

ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Bank Indonesia (BI) akan mengupayakan Rancangan Undang-Undang terkait Redenominasi Rupiah dapat dibahas DPR pada 2017. BI berharap pemerintah mengajukan RUU Redenominasi tahun inimeskipun anggota dewan menilai upaya BI tidak maksimal untuk menyosialisasikan penyederhanaan jumlah digit di mata uang tersebut.

Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan, alasan BItetap mendorong pemerintah untuk mengajukan RUU yang bernama Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) tersebut ke parlemen pada tahun ini karena kondisi ekonomi domestik sudah memungkinkan untuk dimulainya redenominasi.

(Baca: Baleg Sepakati 49 RUU Prolegnas 2017, Ini Daftarnya)

"Masih kami usahakan terus karena kondisi ekonominya sudah cukup bagus. Kita kerja sama terus dengan pemerintah karena yang mengajukan (RUU) kan pemerintah," ujar Sugengdi Jakarta, Rabu (7/6).

Sugeng tidak sependapat jika BI dinilai kurang melakukan penyebaran informasi mengenai redenominasi. Menurutnya, BI terus melakukan edukasi publik mengenai redenominasi. Misalnya edukasi publik ke beberapa perguruan tinggi dan elemen masyarakat.

Namun, kata Sugeng, untuk sosialisasi yang lebih intensif, BI memang menunggu kepastian dari RUU tersebut.Dalam RUU tersebut juga akan diatur masa transisi, yang di dalamnya termasuk masa sosialisasi. (Baca: Redenominasi Bisa Dilakukaan Saat Ekonomi Stabil)

"Karena kalau, istilahnya, kami sudah upayakan edukasi publik, karena kan sebelum ada RUU, kita belum sosialisasi. jadi istilahnya edukasi publik," ujar Sugeng.

Redenominasi rupiah merupakan upaya penyederhanaan pecahan mata uang menjadi pecahan yang lebih sedikit, tanpa mengurangi nilainya. Redenominasi kerap disalahartikan dengan sanering, atau pemotongan nilai mata uang seperti dekade 1950-an yang akhirnya menurunkan daya beli masyarakat. BI menyebutkan perlunya masa transisi 7 tahun sebelum memberlakukan pecahan mata uang baru.

Wacana redenominasi sudah dihembuskan BI sejak zaman kepimpimpinan Darmin Nasution pada 2010. Tiga tahun berselang pada 2013, naskah RUU Redenominasi rampung dan diserahkan pemerintah ke DPR. Namun hingga 2017, RUU Redenominasi atau yang bernama RUU Perubahan Harga Rupiah tak kunjung dibahas, bahkan tidak masuk Prolegnas 2017.

(Baca: Ekonomi Stabil Kunci Sukses Diterapkannya Redenominasi)

Sebelumnya, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Melchias Mekeng mengatakan wacana pembahasan redenominasi rupiah sulit untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional 2017, meskipun pemerintah mengajukannya pada pertengahan tahun ini.Menurutnya, BIbelum serius melakukan sosialisasi rencana tersebut.

"Dia harus sosialisasi dulu. Menurut mereka bagus, menurut rakyat belum tentu," kata Mekengakhir Mei lalu.

Menurut Mekeng, alasan ekonomi sudah kondusif untuk memulai redenominasi juga kurang tepat. Ia menilai tingkat inflasi rendah juga karena konsumsi masyarakat yang melemah. Pertumbuhan ekonomi yang sebesar 5,01 persen pada kuartal pertama 2017 juga dinilai belum maksimal.

"Inflasi rendah ini bukan hanya karena hebatnya BI. Memang ada perannya tapi kan ini juga karena ekonominya lagi melambat," ujar dia.

Sebelumnya, BI menilai, pemberlakuan redenominasi tak akan berlaku meski nantinya disetujui DPR menjadi UU. Untuk itu, harus ada masa transisi sebelum redenominasi berlaku. Masa transisi tersebut membutuhkan waktu 6-8 tahun.
Tags:

Berita Terkait