Cara Mengajukan Gugatan Perdata Tanpa Advokat
Terbaru

Cara Mengajukan Gugatan Perdata Tanpa Advokat

Para pihak tidak perlu menggunakan jasa advokat agar proses peradilan lebih efektif dan efisien. Sebab perkara gugatan sederhana tidak dirancang sebagai sengketa, tetapi mencari solusi atas persoalan hukum.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Cara Mengajukan Gugatan Perdata Tanpa Advokat
Hukumonline

Mengajukan gugatan perdata tanpa maupun dengan advokat memiliki prosedur yang sama. Hal yang berbeda adalah jika perkara yang ditangani memanfaatkan jasa advokat, maka pemberi kuasa yang akan berperkara akan memberikan kuasa khusus secara tertulis kepada advokat yang telah ditunjuk.

Pengajuan gugatan perdata tanpa advokat biasanya dilakukan pada perkara perdata yang gugatannya di bawah Rp500 juta, gugatan ini biasanya disebut gugatan sederhana atau small claim court.

Gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Baca Juga:

Perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yaitu maksimal Rp500 juta. Sedangkan, pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materil tidak dibatasi besarannya. Di samping itu, gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana, terdapat beberapa pembatasan dalam Perma tersebut. Salah satunya gugatan sederhana tidak wajib diwakili kuasa hukum atau memakai jasa advokat seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa.

Kemudian, para pihak penggugat dan tergugat dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan, oleh karenanya hal ini tidak dapat diterapkan ketika tergugat tidak diketahui keberadaannya.

Tags:

Berita Terkait