Hukum perdata di Indonesia secara umum diatur dalam KUHPerdata. Hukum acara perdata merupakan rangkaian peraturan hukum formil yang digunakan untuk mempertahankan keberlangsungan hukum perdata materiil dalam hal adanya tuntutan hak.
Hukum perdata materiil yang dimaksud meliputi segala peraturan perundang-undangan yang mengatur kepentingan antar warga negara perseorangan yang satu dengan yang lain. Kemudian hukum formil tersebut merupakan peraturan hukum yang berisi ketentuan untuk menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim.
Baca Juga:
- Hukum Menelantarkan Anak dan Sanksi Pidananya
- Pasangan Beda Agama Masuk Islam, Perlukah Pembaruan Akad Nikah? Ini Penjelasan Hukumnya
Di dalam hukum acara perdata terdapat beberapa asas yang berlaku di dalamnya, yaitu:
- Hakim bersifat menunggu
Segala ajuan tuntutan hak sepenuhnya diserahkan pada pihak yang berkepentingan. Jika tidak ada tuntutan hak penuntutan, maka tidak ada hakim yang mengurus perkara.
- Hakim pasif
Dalam memeriksa perkara, hakim harus bersikap pasif yang artinya ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan ditentukan oleh para pihak yang berperkara, bukan oleh hakim.
- Sifat terbukanya persidangan
Persidangan yang dilaksanakan harus terbuka untuk umum, sehingga setiap orang diperbolehkan untuk hadir dan mendengarkan pemeriksaan persidangan. Sidang terbuka dilakukan untuk memberi perlindungan hak asasi manusia dalam peradilan dan menjamin objektivitas agar hakim bersikap adil serta tidak memihak.
- Mendengar kedua belah pihak
Dalam beracara, hakim harus memperlakukan para pihak dengan sama dan tidak memihak salah satu pihak. Hakim harus mendengarkan mereka bersama-sama.