Terminologi “perdata” berasal dari bahasa Jawa Kuno pradoto yang artinya bertengkar atau berselisih. Jika diartikan secara terminologis, hukum perdata berarti hukum pertengkaran atau hukum perselisihan (Djaja S. Meliala, 2014:1).
Namun, jika diartikan secara sederhana, hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan orang dengan orang yang lain. Kemudian, jika diartikan secara khusus berdasarkan teori hukum, hukum perdata memiliki banyak arti. Pasalnya, para ahli memiliki definisi tersendiri dalam mengartikan hukum perdata. Berikut 10 pengertian hukum perdata menurut para ahli hukum.
Baca juga:
- Mengenal Pengacara Khusus Hukum Perdata
- 6 Prinsip Pembuktian dalam Hukum Acara Perdata
- Mengenal Hukum Perikatan
Pertama, pengertian hukum perdata menurut Soerjono Soekanto, hukum perdata adalah bagian dari hukum privat yang membahas tentang hubungan hukum antar individu atau badan hukum.
Kedua, pengertian hukum perdata menurut Subekti, hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Ketiga, pengertian hukum perdata menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, hukum perdata adalah adalah hukum yang mengatur kepentingan antarwarga negara perseorangan dengan satu warga negara perseorangan yang lain.
Keempat, pengertian hukum perdata menurut Wirjono Prodjodikoro, hukum perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan satu sama lain tentang hak dan kewajiban.