Cerita di Balik Layar Penanganan Perkara PKPU di Pengadilan Niaga
Feature

Cerita di Balik Layar Penanganan Perkara PKPU di Pengadilan Niaga

Ketua KY menyinggung adanya dugaan mafia PKPU di Pengadilan Niaga. Nyatanya hal itu bukanlah isapan jempol belaka. Praktik semacam itu diamini oleh praktisi Pengurus PKPU, dan pelanggaran hukum itu dilakukan dengan berbagai modus.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 8 Menit
Cerita di Balik Layar Penanganan Perkara PKPU di Pengadilan Niaga
Hukumonline

Kata 'mafia' bergema di gedung Komisi Yudisial (KY) pada penghujung Agustus lalu. Ungkapan berkonotasi negatif ini menyinggung penanganan sengketa utang piutang di Pengadilan Niaga. Kala itu, Ketua KY Amzulian Rifai sempat meminta Ketua KPK Firli Bahuri untuk mendalami putusan-putusan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dinilai banyak kejanggalan.

Di balik pernyataan tajam tersebut, Amzulian tak menyebut secara spesifik kepada siapa komentar tersebut dia arahkan. Namun jika menyebut PKPU maka hal itu jelas menyenggol pihak-pihak yang berurusan dengan penanganan sengketa, entah itu hakim, debitur, kreditur, kuasa hukum debitur/kreditur, ataupun pengurus.

Pernyataan itu mendapat respons dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). Ketua Umum AKPI Imran Nating menyayangkan penggunaan kata mafia PKPU, apalagi jika sampai menggeneralisir. Meski di satu sisi, Imran juga tak menampik bahwa oknum itu ada, dan tidak hanya di pengadilan niaga saja. Jika demikian, lalu apakah benar dugaan yang disampaikan Amzulian tersebut?

Baca Juga:

Seorang narasumber yang namanya tidak mau disebutkan dan berprofesi sebagai pengurus dan juga kurator membuka tabir gelap ini. Memang tak mudah bagi A untuk menceritakan kisah ini, seperti menguliti profesi yang ia geluti. Kepada Hukumonline, dia memastikan bahwa oknum yang diduga melakukan praktik 'hitam' di balik penanganan perkara PKPU ataupun kepailitan di Pengadilan Niaga adalah sebuah kebenaran. Tak hanya pengurus ataupun kurator, dia menyebut hampir semua pihak yang berkepentingan dalam penanganan PKPU bisa bermain, termasuk hakim.

“Ada,” ucapnya sembari tersenyum simpul. “Tapi, saya tegaskan, tidak semuanya seperti itu. Banyak sekali hakim dan kurator/pengurus yang baik, yang bersih. Banyak sekali,” tambahnya.

Secara terang benderang, A menghamparkan beberapa fakta yang ditemui selama bertugas menjadi pengurus PKPU. Dia menyebut bahwa perbuatan nakal yang dilakukan oknum dalam perkara PKPU bisa terjadi sejak awal mula perkara dimohonkan, misal kuasa hukum pemohon sudah melakukan pendekatan dengan hakim. Bahkan ada kuasa hukum ataupun pengurus yang mencoba menggoda hakim agar perkara cepat diselesaikan, meski proses PKPU sudah berjalan secara fair.

Tags:

Berita Terkait