Cita-Cita Sang Pendiri yang Ingin Firma Hukum 'Hidup' Ratusan Tahun
Sejarah Kantor Advokat Indonesia:

Cita-Cita Sang Pendiri yang Ingin Firma Hukum 'Hidup' Ratusan Tahun

Institusi law firm akan tetap "hidup" meski founding partner-nya pensiun atau meninggal dunia.

Novrieza Rahmi/Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

"Ketika kita bikin kantor, kita sudah punya niat yang kita bangun itu adalah institusi law firm. Sambil jalan, kita perbaiki. Nah, karena itulah kita mengubah nama (semula Mulya Lubis & Associates) menjadi LSM. Saya bisa saja bertahan jadi Mulya Lubis & Associates, tapi saya tidak mau. Karena buat saya, dalam law firm itu yang jadi aset adalah manusia. Manusia yang bekerja di sana dan kalau dia pindah, asetnya juga hilang. Jadi, kita mau ada kebanggaan. Setiap kita punya partnership, kita mau tiga-tiganya punya kebanggaan sebagai pendiri law firm ini," terangnya.

 

Meski begitu, Todung lebih memilih semacam butik law firm. Berbeda dengan HHP dan LGS yang memiliki ratusan lawyer. Todung tidak tertarik mendirikan institusi firma hukum berukuran besar dengan ratusan lawyer. Menurutnya, kantor hukum yang sekarang bernama Lubis, Santosa, Maramis ini hanya memiliki 40 lawyer.

 

Kantor Hukum

HHP

LGS

LSM

Partners

17

9

6

Associates

96

110

34

Foreign Legal Consultant

4

-

-

Total

117

119

40

Sumber : Data HHP, serta hasil wawancara dengan LGS dan LSM per Oktober 2017

 

Sebagaimana diketahui, ada berbagai macam tipe kantor hukum. Wahyuni Bahar, dalam buku berjudul Manajemen Kantor Advokat di Indonesia (Center for Finance, Investment and Securities Law, 2007) mengutip tipologi kantor hukum yang dimuat dalam "Jonathan S Lynthon, Law Office Management" (United States : West Publishing, 1992). Baca Juga: (Advokat) Asing Bukan Keniscayaan

 

Ada lima jenis tipologi kantor hukum. Pertama, praktisi tunggal (sole practitioner). Advokat dalam kantor hukum semacam ini biasanya bekerja sendiri dan menjadi pemimpin bagi dirinya sendiri. Kedua, kantor butik (boutique firm). Kantor hukum butik pada dasarnya adalah kantor dengan ukuran kecil dari segi jumlah advokat dan memfokuskan diri pada bidang praktik atau spesialisasi tertentu.

 

Ketiga, kantor kecil (small firm). Kantor hukum model ini hanya memiliki 15 advokat atau bahkan kurang. Keempat, kantor menengah (medium-size firm). Kantor hukum menengah biasanya terdiri dari 15 hingga 75 advokat. Sementara, kelima, kantor besar (large firm) biasanya memiliki lebih dari 75 advokat, serta memiiki berbagai bidang jasa, baik mencakup litigasi maupun nonlitigasi.

 

No

Tipe kantor hukum besar juga memiliki ciri-ciri :

1

Memiliki jaringan kantor hukum di berbagai negara

2

Memiliki sistem komunikasi yang maju dan advokat yang dipekerjakan memiliki mobilitas tinggi karena dapat ditransfer ataupun dipindahkan ke kantor di tempat lain

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait