Dampak Penambahan Gaji PNS, Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum 15 Persen
Terbaru

Dampak Penambahan Gaji PNS, Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum 15 Persen

Kalangan buruh dinilai layak untuk mendapat kenaikan upah minimum sebesar 15 persen karena berkontribusi terhadap APBN melalui pembayaran pajak dan produktivitas yang dihasilkan melalui barang dan jasa.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal. Foto: RES
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal. Foto: RES

Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) Pusat dan Daerah, TNI/Polri soal usulan kenaikan  gaji sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen daam Rancangan APBN 2024. Usulan tersebut disampaikan Pidato Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (16/08/2023) pekan kemarin.

Presiden Jokowi berharap kenaikan upah itu dapat mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Selain itu dia menekankan reformasi birokrasi harus terus diperkuat. Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. “Perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” katanya dalam pidato tersebut.

Usulan kenaikan upah bagi kalangan PNS dan pensiunan itu disambut baik masyarakat termasuk kalangan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mendukung usulan kenaikan tersebut. Dia menghitung kenaikan itu mengacu pada pertumbuhan ekonomi tahun 2024 sebesar 5,2 persen dan inflasi 2,8 persen sebagaimana disebut Presiden Jokowi dalam pidato itu, sehingga totalnya 8 persen.

Kemudian kenaikan upah sejalan dengan pemulihan ekonomi yang Presiden Jokowi sebut Indonesia naik kelas dan masuk dalam kelompok negara pendapatan menengah atas (Upper-Middle Income Countries). Iqbal menghitung pendapatan negara Middle Income Country pertahun Rp67 juta atau per bulan Rp5,6 juta.

Baca juga:

Sementara rata-rata upah minimum di Indonesia yang berlaku untuk pekerja sektor swasta hanya Rp3,5 juta. Misalnya, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 sebesar Rp4,9 persen. Untuk mendorong agar upah minimum mampu mendekati pendapatan di negara kategori Middle Income Country maka kenaikannya untuk tahun 2024 paling sedikit 15 persen.

“Wajar jika kami (kalangan pekerja/buruh,-red) mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2024 untuk seluruh Indonesia sebesar 15 persen,” katanya dalam konferensi pers, Senin (21/8/2023).

Tags:

Berita Terkait