Reformasi 1998 membawa perubahan signifikan terhadap tata kelola lembaga negara di Indonesia. Perubahan itu salah satunya dilakukan dengan merevisi UUD 1945. Tapi konstitusi hasil amandemen itu mendapat sorotan dari pimpinan lembaga di parlemen. Seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) .
Ketua DPD, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti mengatakan asas dan sistem bernegara yang dirancang pendiri bangsa berdasarkan Pancasila. Sistem itu mendasarkan pada semangat ketuhanan, memanusiakan manusia, merajut persatuan, musyawarah perwakilan, dan berorientasi keadilan sosial.
Sayangnya sistem tersebut belum dijalankan secara benar di masa pemerintahan orde lama dan orde baru. Bahkan di era reformasi sistem itu menurut Lanyalla terkubur melalui amandemen konstitusi tahun 1999-2002, sehingga meninggalkan Pancasila. Hal itu dipertegas hasil kajian para guru besar hukum di sejumlah perguruan tinggi yang menyebut UUD 1945 hasil amandemen meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi.
“Perubahan isi dari pasal-pasal dalam Konstitusi tersebut membuat UUD 1945 justru menjabarkan semangat individualisme dan liberalisme,” katanya dalam pidato Sidang bersama MPR, DPR, dan DPD di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (16/8/2023).
Baca juga:
- Ada Kekosongan Hukum Aturan Penundaan Pemilu Dalam Konstitusi
- Amandemen Konstitusi Perlu Kajian dan Uji Publik Mendalam
Lanyalla menyambut baik keinginan MPR untuk membenahi dan menyempurnakan sistem bernegara. DPD juga menerima secara langsung aspirasi tentang perlunya bangsa ini melakukan kaji ulang atas sistem bernegara yang diterapkan saat ini. Aspirasi itu disampaikan berbagai kalangan mulai dari tokoh organisasi masyarakat dan keagamaan, purnawiraman TNI dan Polri, Raja dan Sultan dari berbagai daerah, akademisi dan mahasiswa.
Hasil Sidang Paripurna DPD 14 Juli 2023 mendorong untuk dijalankan dan diterapkan asas dan sistem bernegara Pancasila sesuai rumusan para pendiri bangsa yang disempurnakan dan diperkuat. Mantan Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu menyebut setidaknya ada 5 usul DPD untuk menyempirnakan konstitusi.