Diduga, Ini Peran Hakim PT Jabar dalam Suap Perkara Saipul Jamil
Berita

Diduga, Ini Peran Hakim PT Jabar dalam Suap Perkara Saipul Jamil

Karel Tuppu diduga mengarahkan untuk berhubungan dengan ketua majelis hakim Saipul Jamil.

NOV
Bacaan 2 Menit
Penyanyi dangdut Saipul Jamil tiba di KPK, Senin (18/7). Mengenakan pakaian serba hitam, Saipul datang ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dengan tersangka Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.
Penyanyi dangdut Saipul Jamil tiba di KPK, Senin (18/7). Mengenakan pakaian serba hitam, Saipul datang ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dengan tersangka Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat Karel Tuppu diduga turut berperan dalam kasus suap pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Bahkan, Karel diduga melakukan komunikasi dengan istrinya yang juga advokat, Berthanatalia Kariman, membicarakan penanganan perkara Saipul.

Bertha sendiri adalah pengacara yang menangani perkara Saipul di PN Jakarta Utara. Bertha bersama pengacara Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi, dengan maksud meringankan hukuman Saipul.

Mengingat adanya komunikasi antara Karel dan Bertha tersebut, Karel pun diperiksa sebagai saksi di KPK. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Karel diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samsul. Pemeriksaan Karel berkaitan dengan dugaan pengurusan perkara Saipul di PN Jakarta Utara.

"(Pemeriksaan) Untuk mendalami tentang dugaan adanya komunikasi antara yang bersangkutan (Karel) dengan tersangka (Bertha). Diduga komunikasi dengan tersangka BRN (Bertha) membicarakan kasus SJ (Saipul Jamil)," katanya seraya membenarkan jika Karel adalah suami dari Bertha, Senin (1/8).

Yuyuk menjelaskan, peran Karel tidak hanya sebatas berkomunikasi mengenai perkara Saipul dengan Bertha. Namun, diduga, Karel lah yang mengarahkan untuk berhubungan dengan Ifa Sudewi, ketua majelis hakim perkara Saipul yang kini menjabat Ketua PN Sidoarjo, Jawa Timur. "Ada dugaan seperti itu," ujarnya.

(Baca Juga: Ketua Majelis Perkara Saipul Bantah Komunikasi dengan Panitera)

Usai menjalani pemeriksaan, Karel tidak banyak bicara. Ia justru lari dari kejaran para wartawan sambil berjalan cepat mencari mobilnya, Karel membantah pernah berkomunikasi dengan Bertha terkait perkara Saipul. Ia juga membantah pernah mengarahkan agar pengacara Saipul berhubungan dengan Ifa. "Nggak ada," ucapnya.

Ketika ditanyakan hubungannya dengan Rohadi, Karel pun enggan berkomentar. Ia menutup rapat mulutnya saat ditanyakan keterkaitannya dengan pengurusan perkara Saipul di PN Jakarta Utara. Walau begitu, Karel diketahui pernah menjadi hakim di PN Jakarta Utara. Dimana, Rohadi bertugas sebagai panitera pengganti.

Karel menikah dengan Bertha pada 22 Desember 1982. Karel sudah cukup lama berkecimpung sebagai hakim. Bagi pembaca yang mengikuti kasus Prita Mulyasari sejak awal, mungkin ingat kalau pria satu ini sempat menjadi ketua majelis dalam sidang pemeriksaan kasus yang berlangsung di PN Tangerang tersebut.

Dari penelusuran hukumonline, Karel diketahui pernah bertugas di PN Jakarta Utara sekitar 10 tahun lalu. Kemudian, ia menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tangerang sebelum mendapat promosi menjadi Ketua PN Pekanbaru pada tahun 2010. Kembali ke Jakarta, Karel pun diangkat menjadi Ketua PN Jakarta Timur pada 2012.

(Baca Juga: Ini Profil Dua Advokat Tersangka Perkara Suap Saipul Jamil)
Dua tahun berselang semenjak resmi menjadi orang nomor satu di PN Jakarta Timur, Karel naik jabatan menjadi hakim tinggi. Pengalaman pertamanya menjadi hakim tinggi, saat Karel menjadi hakim di PT Sumatera Utara. Terakhir, nama Karel tercatat sebagai hakim tinggi di PT Jawa Barat sejak tahun 2015.

Untuk diketahui, Rohadi bersama Samsul, serta dua pengacara Saipul, Berthanatalia Kariman dan Kasman Sangaji ditangkap KPK pada 15 Juni 2016. Penangkapan terjadi sehari setelah putusan dibacakan di PN Jakarta Utara. Dari hasil penangkapan, KPK turut menyita uang sejumlah Rp250 juta.

Akan tetapi, uang Rp250 juta yang disita KPK itu hanya setengah dari jumlah uang yang dijanjikan kepada Rohadi, yaitu Rp500 juta. Diduga, uang bersumber dari penjualan rumah Saipul. Selain uang Rp250 juta, KPK juga menemukan uang sejumlah Rp700 juta di mobil Rohadi. Diduga uang berasal dari apartemen Sareh Wiyono, mantan Ketua PT Jawa Barat.

(Baca Juga: KPK Duga Mantan Hakim Tinggi Terlibat)

Saipul didakwa melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Saipul didakwa secara alternatif dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 290 KUHP, atau 292 KUHP. Jaksa menuntut Saipul tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Namun, majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi memilih membuktikan dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 292 KUHP. Alhasil, majelis menghukum Saipul dengan pidana penjara selama tiga tahun. KPK menduga pemberian uang Rp250 juta kepada Rohadi bertujuan untuk mengurangi atau "mengkorting" hukuman Saipul.

(Baca Juga: Suap Perkara Saipul Jamil Diduga untuk “Korting” Putusan)
Tags:

Berita Terkait