Diduga Terima Suap, Hakim Ini Minta Tidak Dipecat
Berita

Diduga Terima Suap, Hakim Ini Minta Tidak Dipecat

Dengan alasan kesehatan hakim terlapor harus diobservasi, sidang MKH ditunda.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: SGP
Gedung MA. Foto: SGP
Setelah mengalami penundaan, sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menggelar sidang atas kasus dugaan suap oleh terlapor, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jambi Pangeran Napitupulu. Dalam kasus ini, Pangeran dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEEPH) saat bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Buntok, Kalimantan Selatan. (Baca juga: Sejumlah Tokoh Hukum Bicara Irisan Pelanggaran ‘Teknis Yudisial’ dan Perilaku Hakim).

Dia diduga membantu dan menerima uang sebesar Rp1 miliar dari pihak yang berperkara di PN Rantau Prapat, Sumatra Utara pada 2009 silam. Pangeran Napitupulu dilaporkan oleh Haika Siregar karena menerima suap dari Horas Sirait yang saat itu tersangkut kasus kriminal (pembunuhan) bersama Liber Sirait. (Baca juga: Dua Hakim Tipikor Bengkulu Diduga Terima Suap untuk Putusan Bebas).

Uang itu diberikan untuk mengurus perkara pidana dengan dakwaan pembunuhan yang menjerat Liber Sirait dan Horas Sirait. Liber Sirait merupakan suami Haika, sementara Horas Sirait merupakan suami dari adik istrinya Pangeran (ipar). Uang tersebut diberikan secara bertahap baik melalui transfer maupun secara langsung pada 2009. Alhasil, KY merekomendasikan agar Pangeran dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Dalam pembelaannya, intinya Pangeran membantah telah menerima uang sebesar Rp1 miliar seperti dilaporkan ke KY. Justru, laporan terhadapnya yang dilayangkan ke KY pada April 2014 tersebut diduga dipicu konflik keluarga. Karena itu,  Napitupulu melalui tim pembela dari IKAHI meminta kepada MKH menolak rekomendasi dari KY agar memberhentikan hakim terlapor.

“Selain karena konflik keluarga, laporan itu juga dianggap sudah daluwarsa,” kata salah satu kuasa hukum Napitupulu, Disiplin F. Manao di Gedung MA, Rabu (4/1). MKH diketuai Komisioner KY Maradaman Harahap didampingi Joko Sasmito, Farid Wajdi, Sumartoyo dari KY serta tiga hakim agung yakni Margono, Sofyan Sitompul, Andi Samsan Nganro.

“Jangan hanya karena sakit hati orang lain, dendam, menghukum. Apalagi terlapor jadi ketua panitia ibadah, apa kata dunia ketua panitia ibadah tersangkut masalah ini,” lanjut Disiplin.

Pangeran juga meminta MKH agar tidak memecat dirinya sebagai hakim. Dia beralasan, saat ini dirinya merupakan tulang punggung keluarga dengan empat orang anak. “Mohon berkenan mempertimbangkan bahwa terlapor memiliki empat anak, di mana anak pertama sudah menikah, yang kedua pascasarjana, anak ketiga dan keempat kuliah. Mereka butuh biaya dan bimbingan,” kata Pangeran dalam pembelaannya.

Napitupulu juga meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang semakin menurun akibat penyakit jantung yang dideritanya. “Terlapor menderita jantung dan telah divonis dokter RSCM harus dioperasi jantung, bypass,” tambah Pangeran.

Sidang ditunda
Dalam sidang sempat didengarkan beberapa orang saksi salah satunya Elfrida Pangaribuan, istri Napitupulu. Sidang sempat kembali diskors sekitar pukul 16.30 WIB. Namun, setelah sidang dibuka kembali sekitar pada pukul 17.30 WIB, Hakim Pangeran tidak kunjung hadir di ruang sidang.

“Yang Mulia, setelah sidang diskors ternyata kondisi kesehatan yang bersangkutan sejak awal sidang terus menurun. Bahkan sejak kami duduk kembali, beliau sempat sesak nafas,” ujar Displin dalam persidangan MKH.

Displin mengatakan ketidakhadirannya ke ruang sidang dikarenakan dia harus observasi. Keterangan tersebut diperkuat oleh tim medis dari MA. “Sejak kami duduk beliau sempat sesak nafas, sekarang  beliau sedang observasi di RSPD Gatot Subroto sehingga tidak mungkin hadir di sidang,” kata Displin. “Berapa lama observasi,” tanya Maradaman.

“Keterangan sementara masih pemantauan paling sedikit 2 jam untuk lihat kandungan oksigen apakah dia sanggup melanjutkan,” jawab Displin.

Majelis hakim pun meminta waktu untuk bermusyawarah atas ketidakhadiran terlapor. Setelah cukup lama melakukan perundingan hakim setuju untuk menunda sidang.

“Saudara pembela IKAHI setelah majelis musyawarah melihat kondisi terlapor sedemikian rupa. Sehingga tidak mungkin dihadirkan, maka Majelis memutuskan untuk menunda sidangnya minggu depan pada 10 Januari 2017, jam 10.00 WIB dengan perintah pembela IKAHI menghadirkan terlapor,” kata Maradaman.
Tags:

Berita Terkait