Ditetapkan Tersangka, Bupati Tulungagung-Walikota Blitar Diminta Serahkan Diri
Berita

Ditetapkan Tersangka, Bupati Tulungagung-Walikota Blitar Diminta Serahkan Diri

Terkait dugaan tindak pidana korupsi (suap) pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Informasi terakhir yang kami amankan itu lima orang. Tadi memang sempat beredar informasi ada keinginan untuk menyerahkan diri. Namun saya kira sampai saat ini kan belum terjadi peristiwa tersebut," kata Febri.

 

Karena itu kata dia, KPK masih mengimbau agar dua kepala daerah itu bersikap kooperatif dan menyerahkan diri pada KPK.

 

Untuk perkara di Tulungagung diduga sebagai penerima, yakni Syahri Mulyo (SM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulung Agung Sutrisno (SUT), dan Agung Prayitno (AP) dari pihak swasta. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Susilo Prabowo (SP) dari unsur swasta atau kontraktor.

 

Sementara untuk perkara di Blitar diduga sebagai penerima antara lain Muh Samanhudi Anwar (MSA) dan Bambang Purnomo (BP) dari unsur swasta. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Susilo Prabowo (SP) dari unsur swasta atau kontraktor.

 

"Diduga pemberian oleh SP kepada Bupati Tulungagung melalui AP sebesar Rp1 miliar terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung," kata Saut.

 

Diduga, kata Saut, pemberian ini adalah pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar.

 

"Tersangka SP adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018," ungkap Saut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait