Ditetapkan Tersangka, Bupati Tulungagung-Walikota Blitar Diminta Serahkan Diri
Berita

Ditetapkan Tersangka, Bupati Tulungagung-Walikota Blitar Diminta Serahkan Diri

Terkait dugaan tindak pidana korupsi (suap) pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Pasal itu memberikan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

Sebelumnya, KPK menangkap tangan lima orang pada Rabu (6/6) di dua lokasi di Blitar dan Tulungagung. Mereka adalah Susilo Prabowo (SP) dari swasta atau kontraktor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulung Agung Sutrisno (SUT). Tiga lainnya yakni Agung Prayitno (AP) dari pihak swasta, Bambang Purnomo (BP) dari pihak swasta, dan AND yang merupakan istri dari SP.

 

"Pada 6 Juni 2018 sekitar pukul 17.00 WIB, tim mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang dari SP kepada AP melalui AND di kediaman SP di Blitar," kata Saut.

 

Setelah menerima uang sebesar Rp1 miliar, AP meninggalkan kediaman SP. "Saat meninggalkan kediaman SP, tim mengamankan AP di depan rumah SP bersama uang Rp1 miliar yang dimasukkan dalam kardus. Tim juga mengamankan AND," ucap Saut.

 

Pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB diketahui SP meninggalkan rumah hendak mengambil uang sebesar Rp1,5 miliar dari Maybank untuk diberikan kepada BP yang diduga sebagai perantara Wali Kota Blitar di sebuah toko milik BP di daerah Blitar. "Sekitar pukul 17.00 WIB, SP kembali ke rumah. Saat itu tim KPK berada di kediaman SP. Pukul 18.00 WIB, BP tiba di rumah SP membawa uang senilai Rp1,5 miliar dalam kardus yang diakuinya diterima dari SP," tuturnya.

 

Kemudian, kata Saut, tim KPK membawa SP, BP, dan AND ke Polres Blitar untuk menjalani pemeriksaan awal. "Kemudian, AP dibawa tim menuju Pendopo Pemkab Tulungagung dan mengamankan SUT pada pukul 17.39 WIB. Tim kemudian membawa AP dan SUT ke Polres Blitar untuk diperiksa." 

 

Selanjutnya, lanjut Saut, pada Kamis (7/6) empat orang yang diamankan itu yakni SP, AP, BP, dan SUT diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK. Lalu, KPK mengumumkan enam tersangka dalam kasus suap tersebut. (ANT)

Tags:

Berita Terkait