Eks Pengguna Usul Pengadilan Khusus Narkotika
Berita

Eks Pengguna Usul Pengadilan Khusus Narkotika

Minimal ada hakim yang memiliki sertifikat untuk menangani kasus narkoba.

ALI
Bacaan 2 Menit
Acara diskusi Kamar Pidana MA tentang dekriminalisasi pecandu narkotika. Foto: SGP
Acara diskusi Kamar Pidana MA tentang dekriminalisasi pecandu narkotika. Foto: SGP

Diskusi Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) penuh dengan perdebatan-perdebatan hukum seputar bagaimana melakukan dekriminalisasi pengguna atau pemakai narkotika. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan para hakim agung berdiskusi dan beradu argumen bagaimana menangani kasus narkotika ini sesuai dengan kerangka hukum.

Lalu, bagaimana pandangan dari perspektif korban penyalahgunaan narkoba?

Risa Alexander, salah seorang mantan penyalahguna narkotika, mengusulkan agar di Indonesia segera dibentuk pengadilan khusus narkoba agar penanganannya dapat benar-benar efektif.

“Saya ingin melempar gagasan. Mungkin ini keluar dari konteks hukum Indonesia. Kenapa di Indonesia ada pengadilan (khusus) tipikor? Tapi kok susah membuat drugs court (pengadilan narkotika,-red)?” ujarnya ketika diberi kesempatan berbicara oleh Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar, di Gedung MA, Selasa (20/8).

Risa mengaku belajar dari bagaimana Amerika Serikat dan Australia menangani kasus narkoba. Di dua negara ini terdapat pengadilan yang khusus menangani kasus narkoba. “Di pengadilan jenis ini, hakim bertindak sebagai ultimate counselor (konselor terakhir,-red),” tuturnya.

Wakil Ketua Ikatan Konselor Adiksi Indonesia ini mengatakan hakim yang bertugas di pengadilan khusus narkoba ini bukan hanya paham terhadap hukum, melainkan juga paham mengenai sisi kesehatan. “Walau usulan rehabilitasi diusulkan oleh ahli, tetapi hakim juga harus paham,” tuturnya. 

Lebih lanjut, Risa mengatakan bila pembentukan pengadilan khusus narkoba dirasa sulit, maka MA bisa saja membuat aturan agar hakim yang menangani perkara narkoba harus memiliki sertifikat. Berdasarkan catatan hukumonline, konsep hakim dengan sertifikasi saat ini diterapkan untuk perkara-perkara lingkungan.

“Mungkin nggak sih ada hakim yang bersertifikat ketika menangani kasus narkoba,” ujar pria yang mengaku telah dirawat di panti rehabilitasi delapan kali ini.

Tags: