Eks Petinggi Adhi Karya Dituntut 7 Tahun Penjara
Berita

Eks Petinggi Adhi Karya Dituntut 7 Tahun Penjara

Teuku Bagus serahkan nota pembelaan kepada pengacaranya.

NOV
Bacaan 2 Menit
Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhammad Noor. Foto: RES.
Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhammad Noor. Foto: RES.
Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo meminta majelis hakim yang diketuai Purwono Edi Santoso menghukum mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya (AK) Teuku Bagus Mokhammad Noor dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, Kresno menuntut Teuku membayar uang pengganti Rp4,532 miliar. Namun, karena Teuku telah mengembalikan Rp4,125 miliar, Teuku hanya diminta mengembalikan Rp407,558 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Teuku dipidana penjara satu tahun.

Teuku dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun anggaran 2010-2011. “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata Kresno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6).

Ia berpendapat dakwaan subsidair lebih tepat karena Teuku memiliki kewenangan. Selain menjabat Kepala Divisi Konstruksi I PT AK, Teuku menjadi kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Adhi-Wika yang merupakan rekanan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dalam proyek pengadaan jasa konstruksi P3SON Hambalang.

Berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan, Kresno menganggap semua unsur dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi. Bermula sekitar pertengahan 2009. Teuku mengetahui adanya rencana proyek pembangunan P3SON Hambalang dari anak buahnya, Manajer Pemasaran Divis Konstruksi I PT AK, M Arief Taufiqurrahman.

Arief mendapatkan informasi tersebut dari Mindo Rosalina Manulang. Teuku yang ingin memastikan bisa ikut berpartisipasi dalam proyek P3SON Hambalang langsung memerintahkan Arief mengkonfirmasi kebenaran informasi melalui Paul Nelwan yang merupakan orang dekat Sesmenpora Wafid Muharam.

Kresno melanjutkan, Teuku bersama Arif dan Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (DCL) Machfud Suroso melakukan pertemuan dengan Wafid untuk memperkenalkan diri. Dalam pertemuan yang difasilitasi Paul Nelwan itu, Teuku juga menyampaikan niatan untuk berpartisipasi dalam proyek P3SON Hambalang.

Kemudian, Teuku bertemu dengan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar, Lisa Lukitawati Isa, dan M Arifin di Plaza Senayan. Selaku calon pemenang lelang proyek jasa konstruksi P3SON Hambalang, PT AK diminta memberikan fee sebesar 18 persen dari nilai kontrak. Atas permintaan itu, Teuku menyetujui.

Setelah pelaksanaan lelang, KSO Adhi-Wika ditetapkan Kemepora sebagai pemenang lelang pengadaan jasa konstruksi P3SON Hambalang. Teuku yang menjadi kuasa KSO Adhi-Wika menandatangani surat perjanjian kontrak. Sebagai realisasi fee 18 persen, Teuku telah mengeluarkan uang dari kas Divisi Konstruksi I PT AK.

“Terdakwa yang mempunyai kewenangan untuk menyetujui pengeluaran uang kas Divisi Konstruksi I PT AK, Terda telah mengeluarkan sejumlah uang sebagai alokasi fee 18 persen kepada pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan proyek P3SON Hambalang, baik sebelum maupun sesudah lelang,” ujar Kresno.

Sebagaimana catatan pengeluaran bagian keuangan Divisi Konstruksi I PT AK, Kresno merinci, Teuku telah menyetujui pengeluaran uang Rp2,21 miliar untuk pencalonan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010 melalui Munadi Herlambang, Indra Jaya Manopol, dan Ketut Darmawan.

Selanjutnya, Teuku menyetujui pengeluaran Rp6,55 miliar untuk Wafid yang diserahkan beberapa kali melalui Paul Nelwan dan Poniran. Mahyuddin Rp500 juta yang diserahkan melalui Wafid pada saat Kongres Partai Demokrat di Bandung. Adirusman Dault Rp500 juta untuk penggantian pengurusan tanah Hambalang.

Selain itu, Teuku memperkaya Anggota Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey sebesar Rp2,5 miliar. Petugas penelaah pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum, yaitu Guratno Hartono, Tulus, Sumirat, Hidayat Widyanto, Indah, Didi permadi, dan Bramanto sebesar Rp135 juta yang diserahkan melalui M Arifin.

“Terdakwa memperkaya Deddy Kusdinar Rp1,1 miliar melalui M Arifin untuk pengurusan perizinan di Pemkab Bogor yang selanjutnya diserahkan kepada Nanang Suhatmana. Ada pula yang dipergunakan untuk sewa hotel untuk persiapan proses lelang dan uang saku panitia pengadaan, seluruhnya Rp606 juta,” tutur Kresno.

Pihak lain yang juga diperkaya Teuku adalah Andi Alifian Mallarangeng sebesar Rp4 miliar dan AS$550 ribu yang diserahkan melalui Choel Mallarangeng. Pengeluaran lainnya, digunakan untuk pengurusan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp100 juta yang diserahkan kepada M Arifin dan Rp500 juta untuk anggota DPR.

Perbuatan Teuku telah pula memperkaya subkontraktor seperti, PT DCL, PT Aria Lingga Perkasa, dan 36 perusahaan dengan nilai kontrak Rp328,063 miliar, Rp3,415 miliar, dan Rp56,813 miliar. Menurut Kreseno, dari uang pembayaran proyek yang diterima KSO Adhi-Wika, Teuku menggunakan Rp4,532 miliar untuk kepentingan pribadinya.

“Di samping itu, pada tahun 2011, terdakwa memberikan insentif yang bersumber dari proyek Hambalang kepada seluruh karyawan Divisi Konstruksi I yang bekerja di KSO Adhi-Wika sebanyak 340 karyawan dengan besaran masing-masing satu kali gaji yang total seluruhnya Rp1,707 miliar,” ungkapnya.

Atas perbuatan Teuku bersama-sama Deddy Kusdinar, Andi Alifian Mallarangeng, Wafid Muharam, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, M Fakhruddin, Lisa Lukitawati Isa, M Arifin, dan Paul Nelwan, kerugian negara mencapai ratusan miliar. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan, negara dirugikan Rp464,514 miliar.

Menanggapi tuntutan, Teuku menyerahkan sepenuhnya nota pembelaan (pledoi) kepada pengacaranya. Ia tidak akan membuat pledoi pribadi. Ketua majelis hakim Purwono Edi Santoso memberikan waktu satu minggu kepada pengacara Teuku untuk menyusun pledoi. Rencananya sidang akan kembali digelar, Selasa, 25 Juni 2014.
Tags:

Berita Terkait