Empat Indikator ‘Memulai Usaha’ Diperbaiki
Berita

Empat Indikator ‘Memulai Usaha’ Diperbaiki

Pemerintah mengubah syarat modal dasar mendirikan Perseroan Terbatas.

FNH
Bacaan 2 Menit
Kepala BKPM, Franky Sibarani. Foto: RES
Kepala BKPM, Franky Sibarani. Foto: RES
Pemerintah terus berupaya memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia. Saat ini, pemerintah telah memperbaiki empat aspek dari sisi indikator memulai usaha (starting a business). Ada persyaratan modal minimal, penyederhanaan prosedur, waktu penyelesaian, dan biaya yang dikeluarkan. Perbaikan di empat aspek tersebut diharapkan dapat meningkatkan peringkat di indikator memulai usaha yang dalam survei ease of doing business (EODB) 2016 masih berada pada posisi 173.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menjelaskan indikator memulai usaha merupakan indikator pertama yang diharapkan mengalami perbaikan signifikan. Untuk mengejar target peringkat 40 yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo ini seluruh indikator harus mengalami lompatan perbaikan yang signifikan. “Tidak bisa business as usual, salah satu yang penting adalah indikator memulai usaha,” kata Franky dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/4).

Menurut Franky, untuk persyaratan modal minimal sebelum perbaikan untuk pendirian Perseroan Terbatas (PT) disyaratkan modal minimal Rp 50 juta. Namun dengan terbitnya PP No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, maka akan ada perubahan syarat modal dasar. Perubahannya, syarat modal dasar tetap Rp 50 juta, namun khusus untuk sektor UMKM modal dasar yang ditentukan adalah sesuai kesepakatan antara pemegang saham yang dicantumkan dalam akta pendirian perseroan.

Franky juga mengatakan Pemerintah memangkas 13 prosedur untuk pendirian PT mulai dari pesan nama perusahaan, pembayaran PNBP pesan nama, pembuatan akte perseroan oleh notaris, pembayaran PNBP, pengesahan badan hukum, NPWP, SIUP, TDP, surat keterangan pengelola gedung, surat keterangan domisili usaha (SKDU), wajib lapor ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Targetnya, kata Franky, untuk pendirian PT di Jakarta nantinya hanya cukup melaksanakan lima prosedur: pembentukan badan hukum secara online, NPWP, perizinan di PTSP Jakarta untuk mendapatkan SIUP dan  TDP, dan BPJS Kesehatan, Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Di Surabaya malah hanya empat prosedur karena prosedur BPJS Ketenagaekerjaannya dimasukkan dalam paket perizinan di Badan Koordinasi Perizinan dan Penanaman Modal Kota Surabaya yang membutuhkan waktu 1 hari.

Aspek perbaikan ketiga adalah terkait dengan lamanya penyelesaian. Perbaikan yang dilakukan memangkas waktu yang diperlukan dari sebelumnya 47 hari menjadi 5 hari di Jakarta dan 4 hari di Surabaya.

Perbaikan selanjutnya adalah biaya yang dikeluarkan. Jika sebelumnya membutuhkan Rp1.780.000 terdiri dari pesan nama Rp200.000 dan pengesahan pendirian perusahaan Rp1.580.000, kini menjadi Rp1.200.000 terdiri dari pesan nama Rp200.000 dan pengesahan pendirian perusahaan Rp1.000.000.

“Perbaikan dilakukan secara fundamental dengan melihat proses end to end untuk lebih memudahkan  atau menyederhanakan prosedur, mempercepat waktu penyelesaian perizinan dan nonperizinan, serta efisiensi biaya dalam melakukan kegiatan usaha,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait