Ganjar Pranowo Ditanya KPK Soal Aliran Dana e-KTP: Saya Jawab Tidak
Berita

Ganjar Pranowo Ditanya KPK Soal Aliran Dana e-KTP: Saya Jawab Tidak

Ganjar mengaku pembahasan anggaran e-KTP di Komisi II DPR berjalan wajar.

NOV
Bacaan 2 Menit
Ganjar Pranowo usai diperiksa KPK. Foto: RES
Ganjar Pranowo usai diperiksa KPK. Foto: RES
Gubernur Jawa Tengah yang juga mantan anggota Komisi II DPR, Ganjar Pranowo diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik atau e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.

Ganjar diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kemendagri, Sugiharto.

Usai menjalani pemeriksaan, Ganjar mengaku ditanyakan penyidik seputar pembahasan penganggaran proyek e-KTP dan aliran uang. Sebagaimana diketahui, kala itu, DPR sepakat jika proyek e-KTP di Kemendagri dilaksanakan secara multiyears (tahun jamak) dengan anggaran sekitar Rp6 triliun.

"Ada pertanyaan (dari penyidik) apakah di Komisi II ada pembagian uang? Apakah Pak Ganjar menerima atau tidak? Saya jawab tidak, kebetulan tadi ada salah satu yang langsung dikonfrontasi ke saya, ya saya jawab apa adanya, ya saya senang," katanya di KPK, Rabu (7/12). (Baca Juga: Korupsi E-KTP, Mantan Mendagri Gamawan: Saya Terima Uang? Buktikan Saja!)

Menurut politikus PDIP ini, pembahasan anggaran proyek e-KTP berjalan wajar. Adapun sedikit dinamika saat pembahasan, dianggap lumrah karena pasti ada yang setuju dan tidak setuju. Ganjar menilai anggaran Rp6 triliun untuk proyek e-KTP merupakan jumlah yang wajar, mengingat proyek akan dilaksanakan secara multiyears.

Sepengetahuan Ganjar, ada beberapa materi yang muncul dalam pembahasan. Seperti, manfaat dan persiapan pelaksanaan Single Identity Number (SIN), persiapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang akan memanfaatkan e-KTP, serta rencana penggunaan chip, jenis kartu, alat, dan keberadaan server. "Kita lebih ke situ," imbuhnya.

Senada, mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap yang juga menjalani pemeriksaan di KPK mengatakan, tidak ada masalah dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP. Justru, permasalahan muncul belakangan dalam pelaksanaan proyek. Sebagai pengawas, DPR sudah pernah meminta agar dilakukan pengawasan dan pemerintah pun meyakinkan pelaksanaan proyek e-KTP secara terbuka.

"Kta menyetujui dan sampai kepada janji (pemerintah) untuk menyelesaikan tepat waktu agar penyelenggaraan Pemilu 2014 bisa memakai e-KTP sebagai dasar. (Data) Kita bisa diambil dari e-KTP, sehingga valid. Ini proyek harus selesai karena untuk kepentingan nasional kita, untuk adanya adminstrasi kependudukan yang menjadi dasar kita," ujarnya.

Sementara, anggota Komisi II sekaligus Badan Anggaran (Banggar) DPR, Markus Nari menyatakan dirinya juga diperiksa penyidik mengenai mekanisme rapat pembahasan anggaran proyek e-KTP. Akan tetapi, ia mengaku tidak mengikuti dari awal. "Saya cuma belakangan saja. Saya kan baru 2012, cuma karena Banggar itu, kan dipanggil semua," tuturnya.

Sebelumnya, KPK pernah pula memeriksa mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, mangan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. (Baca Juga: Agus Martowardojo Bantah Terima Gratifikasi Anggaran E-KTP)

Dalam kasus ini, KPK telah mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP menemukan sejumlah penyimpangan dan kerugian negara sebesar Rp2 triliun dalam proyek multi years e-KTP. KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Irman selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Irman dan Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Baca Juga: Nazaruddin: KPK Sudah Tetapkan Tersangka Baru E-KTP)

Kasus ini disebut-sebut melibatkan sejumlah pihak. Sebagaimana dikutip dari Antara, Nazaruddin melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek E-KTP, dikendalikan ketua Fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Dalam dokumen yang dibawa Elza tampak bagan yang menunjukkan hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi proyek KTP elektronik. Pihak-pihak yang tampak dalam dokumen Elza, yaitu Andi Narogong dan Nazaruddin dalam kotak berjudul "Pelaksana" dengan anak panah ke kotak berjudul "Boss Proyek e-KTP" yang berisi nama Novanto dan Anas Urbaningrum.

Kotak bagan "Boss Proyek e-KTP" itu lalu menunjukkan panah ke tiga kotak bagan. Kotak pertama berjudul "Ketua/Wakil Banggar yang Terlibat Menerima Dana" berisi nama (1) Mathias Mekeng AS$500 ribu, (2) Olly Dondokambey AS$ 1juta, dan (3) Mirwan Amir AS$500 ribu.

Kotak kedua berjudul "Ketua/Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang Terlibat Menerima Dana" berisi nama (1) Haeruman Harahap AS$500 ribu, (2) Ganjar Pranowo AS$500 ribu, dan (3) Arief Wibowo AS$500 ribu. Terakhir, kotak ketiga tanpa judul berisi nama (1) Mendagri (Gamawan/Anas), (2) Sekjen (Dian Anggraeni), (3) PPK (Sugiarto), dan (4) Ketua Panitia Lelang (Drajat Wisnu S).

Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012. (Baca Juga: Nazaruddin: KPK Sudah Tetapkan Tersangka Baru E-KTP)

Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.

PT Quadra disebut Nazar dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan Irman punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan. PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.
Tags:

Berita Terkait