Hukuman Angie Kurang Dari Setengah Tuntutan
Berita

Hukuman Angie Kurang Dari Setengah Tuntutan

Hukuman Angie tidak menimbulkan efek jera.

FAT/ANT
Bacaan 2 Menit
Terdakwa suap Angelina Sondakh di vonis penjara 4,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp
Terdakwa suap Angelina Sondakh di vonis penjara 4,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp

Meski menyatakan pikir-pikir akan vonis penjara 4,5 tahun dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, terdakwa suap Angelina Sondakh tampak lega. Itu karena majelis tak mengabulkan tuntutan dari penuntut umum pada KPK, yang menginginkan terdakwa suap ini dihukum 12 tahun.

Kelegaan lain juga disebabkan karena majelis hakim sepakat dengan pembelaan terdakwa yang menolak hartanya disita oleh negara. Pilihan Angie untuk piker-pikir akan vonis majelis hakim juga diikuti oleh penuntut umum. Begitulah kejadian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1) sore.

Majelis hakim yang dipimpin Sujatmiko menyatakan Angie melakukan perbuatan seperti dakwaan ketiga penuntut umum. Yaitu, Pasal Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain UU Pemberantasan Korupsi, UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) digunakan majelis dalam analisa yuridis. Anggota majelis hakim, Aviantara, Pasal 5 ayat (1) UU ITE disebutkan bahwa informasi dan dokumen elektronik merupakan alat bukti sah sesuai hukum acara di Indonesia.

Saat proses persidangan,  percakapan via Blackberry Messenger (BBM) antara Angie dengan Mindo Rosalina Manulang. Bukti ini mengurai penerimaan uang oleh terdakwa. Percakapan ini sangat erat dengan perkara yang didakwakan ke Angie.

Majelis meyakini percakapan via BBM antara Blackberry milik Rosa dengan Angie. Juga ada percakapan via media sama antara Angie dengan Sesditjen Pendidikan Tinggi Kemendiknas, Harris Iskandar.

Percakapan itu diantaranya upaya penggiringan anggaran di Kemendiknas. Serta pembicaraan pemberian fee ke terdakwa. Soal fee, disepakati pemberian sebanyak lima persen dari nilai proyek. Dengan rincian 50 persen diberikan saat pembahasan dan 50 persen lagi diberikan setelah anggaran cair.

Tags:

Berita Terkait