ICW: Pengunduran Diri Firli Berisiko Hentikan Pemeriksaan Etik di Dewas
Terbaru

ICW: Pengunduran Diri Firli Berisiko Hentikan Pemeriksaan Etik di Dewas

Dewas dinilai bertindak lambat sehingga Firli dapat terbebas dari sanksi etik berat.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. Foto: Istimewa
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. Foto: Istimewa

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengunduran diri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Non Aktif, Firli Bahuri bakal berpotensi besar menghentikan persidangan etik Dewan Pengawas (Dewas). ICW menilai pengunduran diri tersebut merupakan modus lama untuk menghindar dari penegakan etik di KPK kembali dilakukan setelah sebelumnya Lili Pintauli Siregar berhasil.

“Dari sini tentu mudah menebak strategi yang sedang dimainkan Firli, yakni, ingin terbebas dari sanksi etik dan masih menganggap dirinya berintegritas,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan dalam keterangan persnya, Jumat (22/12/2023).

Terlebih, Firli telah mengulur panggilan dari Polda Metro Jaya dan upaya praperadilan. Menurutnya, potensi sanksi berat bagi Firli oleh Dewas terbilang besar. Hal ini karena Firli tersangkut dua pelanggaran kode etik. Yakni mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak berperkara dan terindikasi tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. 

Untuk itu, Kurnia menilai Dewas bertindak lambat sehingga Firli dapat terbebas dari sanksi etik berat. Dia menilai indikasi memperlambat kian menguat. Pasalnya proses sidang detik baru digelar tiga pekan pasca Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.

“Ini tentu janggal, apalagi mengingat pembuktian etik, yang mana standarnya berbeda jauh dari hukum pidana. Sederhananya, etik berbicara mengenai kepantasan, sedangkan pembuktian hukum bergantung pada keterpenuhan alat bukti. Mengikuti logika ini, seharusnya persidangan dugaan pelanggaran kode etik dapat lebih dulu dimulai, bukan malah terlambat seperti ini,” katanya.

Baca juga:

Untuk itu, ICW merekomendasikan Dewas segera mengirimkan surat kepada Presiden untuk meminta agar permohonan pengunduran diri Firli Bahuri ditunda sampai kemudian persidangan dugaan pelanggaran kode etik selesai. Sehingga, Presiden menunda penerbitan Keputusan Presiden yang berisi pemberhentian Firli Bahuri sampai kemudian persidangan dugaan pelanggaran kode etik di Dewas selesai. Kemudian, Polda Metro Jaya harus menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Firli agar kemudian proses hukum dapat berjalan lancar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait