Ini Dia Calon Anggota BPKN 2013-2016
Berita

Ini Dia Calon Anggota BPKN 2013-2016

Persoalan konsumen bukan hanya menyangkut makanan dan minuman.

MYS/FNH
Bacaan 2 Menit
Ini Dia Calon Anggota BPKN 2013-2016
Hukumonline

DPR sudah menerima surat Presiden tertanggal 20 Februari 2013 berisi nama-nama calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Komisi VI DPR juga sudah diminta melakukan kajian terhadap nama-nama yang diusulkan pemerintah. Rapat kerja Menteri Perdagangan dengan Komisi VI DPR 3 April lalu sudah mulai membahas calon anggota BPKN tersebut.

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima, menegaskan nama-nama yang diusulkan pemerintah akan diproses DPR. Ada 23 nama yang diusulkan, terdiri dari unsur pemerintah (4 orang), pelaku usaha (3), lembaga perlindungan konsumen masyarakat (4), akademisi (7), dan tenaga ahli (5).

Keempat wakil pemerintah adalah Tony TH Sinambela (Kementerian Perindustrian),Harry Boediarto (Kementerian Perhubungan), Aizirman Djusan (Kemenkominfo), dan Widodo (Kementerian Perdagangan). Sedangkan wakil pengusaha adalah Bambang Sumantri (Himpunan Pengusaha Pasir Riau), Yamin Ferryanto (Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja), dan Albert Yusuf (Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia).

David ML Tobing, advokat yang selama ini banyak menangani perkara konsumen, membenarkan namanya masuk salah satu tenaga ahli yang diusulkan masuk BPKN. “Saya mewakili Perhimpunan Advokat Indonesia,” ujarnya.

Selain David, tenaga ahli yang dicalonkan pemerintah adalah Ardiyansyah (Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi), Atih Surjati (Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan), Deddy Saleh (Tim Perunding Perdagangan Internasional), dan Rifana Erni (Masyarakat Standarisasi Indonesia).

Dari kalangan lembaga swadaya konsumen tercatat nama Nurul Yakin (LPKSM Indonesia Telecommunication Users Group), Firman Tumantara (LPKSM Sukmantara), Huzna Gustiana (YLKI), dan Susianah (Yayasan Pendidikan Muslimat NU). Mereka akan bekerjasama dengan lima akademisi, yakni Yusuf Shofie (Univ. Yarsi), Bernadette Waluyo (Univ. Parahyangan), Djainal Abidin (UI), Soemali (Univ. Narotama Surabaya), dan Fransiska Rungkat (IPB).

DPR berharap banyak terhadap anggota BPKN. Menurut Aria Bima, persoalan konsumen kian hari kian kompleks. Komplain atas kerugian konsumen juga semakin beragam. “Semakin hari semakin berkembang,” ujarnya kepada hukumonline.

Namun ia berharap agar anggota BPKN ke depan bisa membangun lini lintas sektor. Masalah konsumen sudah semakin luas. Tidak lagi melulu menyangkut makanan dan minuman. Tetapi juga masalah industri, kesehatan, dan telekomunikasi. Kehadiran wakil-wakil yang beragam diharapkan mampu memberikan masukan yang pas kepada pemerintah mengenai perlindungan konsumen.

Sesuai Pasal 33 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPKN berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangan perlindungan konsumen. Dalam menjalankan fungsi itu, BPKN bertugas antara lain memberikan saran dan rekomendasi, melakukan kajian terhadap regulasi mengenai perlindungan konsumen, dan mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM).

BPKN terdiri dari seorang ketua yang merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan minimal 15 orang anggota mewakili berbagai unsur. Maksimal jumlah anggota BPKN adalah 25 orang. Anggota BPKN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah dikonsultasikan kepada DPR.

Tags:

Berita Terkait