Pemerintah telah mengeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini merupakan pelaksanaan dari Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020 yang mengamanatkan agara pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun.
“Presiden dalam menetapkan Perppu Cipta Kerja memperhatikan Putusan MK yang memberi jangka waktu dua tahun untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan mempertimbangkan dinamika global khususnya ekonomi dan krisis ekonomi yang dapat menyebabkan terganggunya perekonomian nasional,” kata Bertiana Sari selaku Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam diskusi online, Selasa (17/1).
Bertiana melanjutkan, sektor komunikasi dan informasi diatur dalam paragraf 15 di Perppu Cipta Kerja. Ada tiga pasal di Perppu tersebut yang mengatur sektor komunikasi dan informatika, yaitu Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72.
Baca Juga:
- Perppu Cipta Kerja Dinilai Tidak Otomatis Selesaikan Karut Marut Investasi
- Kekuasaan Presiden dalam Mengeluarkan Perppu
Pasal 70 mengatur tentang pos dan perubahan UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos, kemudian Pasal 71 tentang telekomunikasi dan perubahan di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta Pasal 72 mengenai penyiaran yang mengatur perubahan di dalam UU No. 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.
“Ada tiga komponen penting dalam pasal ini, yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan,” lanjutnya.
Bertiana mengatakan bahwa Kominfo akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat dan berharap terciptanya pemahaman yang sejalan terhadap substansi UU CK, termasuk dampak kemudahan bagi semua masyarakat dan pemangku kepentingan khususnya terkait komunikasi dan informatika.