Inilah Pengaturan Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
Berita

Inilah Pengaturan Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia

Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara, sosial budaya, serta lingkungan udara.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Dalam PP ini disebutkan, pembatasan bersifat tidak tetap itu dapat berupa pembatasan waktu dan ketinggian. Sementara kawasan terbatas dimaksud meliputi: a. Markas Besar TNI; b. Pangkalan Udara TNI; c. kawasan latihan militer; d. kawasan operasi militer; e. kawasan latihan penerbangan militer; f. kawasan latihan penembakan militer; g. kawasan peluncuran roket dan satelit; dan h. ruang udara yang digunakan untuk penerbangan dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang setingkat kepala negara dan/atau kepala pemerintahan.

 

Sedangkan Zona Identifikasi Pertahanan Udara (Air Defence Identification Zone/ ADIZ), menurut PP ini, merupakan ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan yang ditetapkan bagi keperluan identifikasi Pesawat Udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, yang berada pada: a. ruang udara di Wilayah Udara; dan b. ruang udara di Wilayah Udara yurisdiksi.

 

Pelanggaran Wilayah

Dalam PP ini ditegaskan, Pesawat Udara Negara Asing yang terbang ke dan dari atau melalui Wilayah Udara harus memiliki lzin Diplomatik (diplomatic clearance) dan Izin Keamanan (security clearance). Untuk Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui Wilayah Udara, menurut PP ini, harus memiliki Izin Diplomatik (diplomatic clearance), Izin Keamanan (security clearance) dan Persetujuan Terbang (flight approval).

 

Pesawat Udara sebagaimana dimaksud yang terbang dengan tidak memiliki izin merupakan pelanggaran,” bunyi Pasal 10 ayat (3) PP ini.

 

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), yang dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan kewenangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

 

Mengenai penggunaan Pesawat Udara Sipil Indonesia untuk kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal atau bukan niaga dari dan ke, melalui atau di dalam Wilayah Udara, menurut PP ini, dilakukan setelah memiliki Persetujuan Terbang (fligh approval).

 

Untuk wilayah tertentu, penggunaan Pesawat Udara Sipil Indonesia untuk kegiatan bukan niaga berupa survey udara, pemetaan dan foto udara, own use charter, dan joy flight dilakukan setelah memiliki Izin Keamanan (security clearance) kecuali untuk kegiatan pelatihan (training). Wilayah tertentu sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, meliputi: a. Bandar Udara yang digunakan secara bersama; b. Pangkalan Udara yang digunakan secara bersama; c. Bandar Udara atau Pangkalan Udara di wilayah perbatasan, dan wilayah yang berpotensi ancaman.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait