Pesawat Udara Negara Asing yang terbang di zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ) pada ruang udara di Wilayah Udara dengan tidak memiliki lzin Diplomatik (diplomatic clearance) dan lzin Keamanan (security clearance), menurut PP ini, dilakukan tindakan penghalauan dan/atau pemaksaan mendarat oleh Pesawat Udara TNI.
Menurut PP ini, Pesawat Udara yang dipaksa mendarat oleh Pesawat TNI dilakukan penyelidikan awal oleh Tentara Nasional Indonesia berupa: a. pemeriksaan dokumen; b. pemeriksaan pesawat; dan c. pemeriksaan awak pesawat dan penumpang. Dalam hal terdapat pelanggaran hukum dan/atau indikasi tindak pidana dalam penyelidikan awal, menurut PP ini, personel Pesawat Udara diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Februari 2018 itu.