Inilah Pengaturan Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
Berita

Inilah Pengaturan Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia

Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara, sosial budaya, serta lingkungan udara.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

PP ini menegaskan, Pesawat Udara dilarang terbang melalui kawasan udara terlarang (prohibited area).

 

Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing

PP No.4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia (RI) juga mengatur Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Negara Asing yang terbang di atas daratan dan/atau perairan Indonesia.

 

Menurut PP ini, Pesawat Udara Negara Asing dapat melaksanakan hak lintas udara di atas Alur Laut Kepulauan dan/atau transit pada alur yang telah ditetapkan untuk penerbangan dari satu Bandar Udara atau pangkalan udara negara asing ke Bandar Udara atau pangkalan udara negara asing lainnya melewati laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif tanpa mengganggu kepentingan Indonesia di Wilayah Udara Yurisdiksi.

 

Pesawat Udara Negara Asing sebagaimana dimaksud meliputi: a. Pesawat Udara Negara Asing bagian dari kapal laut; dan/atau b. Pesawat Udara Negara Asing yang terbang dari negara asal (land based aircraft), baik pesawat tunggal (single flight) atau beberapa pesawat dalam bentuk formasi (formation flight).

 

Dalam PP ini disebutkan, perwakilan negara dari Pesawat Udara Negara Asing yang melaksanakan hak lintas udara di atas Alur Laut Kepulauan sebagaimana dimaksud wajib memberitahukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan Panglima TNI.

 

Selain itu, Awak Pesawat Udara Negara Asing yang melaksanakan hak lintas udara di atas Alur Laut Kepulauan sebagaimana dimaksud wajib menyampaikan rencana penerbangan (flight plan), menghidupkan transponder, dan melakukan komunikasi dengan Unit Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan.

 

“Pesawat Udara Negara Asing yang melintas di luar Alur Laut Kepulauan harus memiliki lzin Diplomatik(diplomatic clearance) dan lzin Keamanan (security clearance),” bunyi Pasal 19 ayat (6) PP ini.

 

Untuk Pesawat Udara Sipil Asing, menurut PP ini, dapat terbang di Wilayah Udara di atas Alur Laut Kepulauan setelah mendapat rute penerbangan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait