Inilah Pengaturan Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
Berita

Inilah Pengaturan Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia

Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara, sosial budaya, serta lingkungan udara.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

“Awak Pesawat Udara Sipil Asing yang memilih rute penerbangan di atas Alur Laut Kepulauan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud harus memberitahukan kepada  Unit  Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan,” bunyi Pasal 20 ayat (2) PP ini.

 

Ditegaskan dalam PP ini, Pesawat Udara Negara Asing yang mengikuti rute di atas Alur Kepulauan dilarang: a. melakukan maneuver latihan perang; b. menyimpang lebih dari 25 mil laut kedua sisi dari garis sumbu Alur Laut Kepulauan; dan/atau c.terbang dekat ke pantai kurang dari 10 persen jarak antara titik-titik yang terdekat pada pulau-pulau yang berbatasan dengan Alur Laut Kepulauan.

 

Penyimpangan dari rute sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dapat dilakukan setelah mendapat izin dari pemandu Lalu Lintas Penerbangan.“Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing yang melaksanakan hak lintas Alur Laut Kepulauan dan hak lintas transit di Wilayah Udara yang tidak dapat melakukan komunikasi dan/atau tidak ada pemandu Lalu Lintas Penerbangan harus memonitor frekuensi radio internasional  atau frekuensi radio darurat internasional setiap waktu,” bunyi Pasal 22 PP ini.

 

Dalam PP ini ditegaskan Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing yang terbang di Wilayah Udara dilarang mengangkut material biologi, bahan kimia, dan radio aktif yang berkontribsi untuk senjata pemusnah massal.

 

Palaksanaan Tindakan

Dalam PP ini disebutkan, Pesawat Udara yang melakukan pelanggaran dilakukan tindakan pengenalan secara visual, pembayangan, penghalauan, dan/atau pemaksaan mendarat oleh Pesawat Udara TNI.

 

Untuk Pesawat Udara Sipil Indonesia dan Pesawat Udara Sipil Asing yang dikuasai secara melawan hukum dan/atau dikuasai oleh teroris yang mengancam pusat pemerintahan, pusat ekonomi, obyek vital nasional, dan keselamatan negara, menurut PP ini, dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sedangkan untuk Pesawat Udara Negara Asing yang bersenjata dan/atau Pesawat Udara Negara Asing pengintai yang mengancam pusat pemerintahan, pusat ekonomi, obyek vital nasional, dan keselamatan negara, menurut PP ini, dilakukan tindakan penggunaan senjata. Demikian juga untuk Pesawat Udara Negara Asing tanpa awak yang melanggar wilayah kedaulatan wilayah negara Republik Indonesia, menurut PP ini, dikenai tindakan penggunaan senjata.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait